Aliansi Mahasiswa Menggugat Kota Bekasi saat aksi di Kemendagri. PALAPA POS/Yudha.

Rencana Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon II Banyak Penolakan

JAKARTA - Kebijakan rotasi dan mutasi yang hendak dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad terhadap pejabat eselon II nampak nya menuai kontroversi dibeberapa kalangan. Hal itu dibuktikan dengan banyak kritikan pedas mulai dari anggota DPRD Kota Bekasi, aktivis pemuda, dan beberapa unsur masyarakat.

Belum lama, Kamis (14/3/2024) salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendesak agar mutasi dan rotasi pejabat eselon II di Kota Bekasi dibatalkan.

BACA JUGA : Beredar Issu Rencama Mutasi Diduga Dorongan Pejabat Pemkot Bekasi

BACA JUGA : Isu Mutasi Pejabat Eselon II, Nicodemus Godjang Minta Pj Wali Kota Bekasi Harus Objektif

Sementara, Rabu (20/3/2024) aktivis pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Menggugat Kota Bekasi pun melakukan aksi serupa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tuntutan yang sama dan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memecat Raden Gani Muhamad dari jabatan nya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

Menurut koordinator aksi, Lana, dirinya menduga Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad melanggar aturan mengenai mutasi dan rotasi yang akan dilakukan. Tidak hanya itu, menurutnya para pejabat harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.

BACA JUGA : Pj Wali Kota Dilarang Mutasi dan Rotasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Raden Gani Muhamad

BACA JUGA : Soal Isu Mutasi, Pj Wali Kota Bekasi Diserang Intrupsi Komisi I Saat Paripurna Hari Ulang Tahun

"Kami menduga ada kejanggalan dalam kebijakan yang dilakukan Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk mutasi dan rotasi yakni melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 131 ayat 1, 2, dan 3," ucap Lana.

Terlebih Lana menyebutkan, rencana mutasi dan rotasi yang akan dilakukan Raden Gani Muhamad dinilai tidak memiliki kepentingan untuk masyarakat Kota Bekasi. Terlebih dia pun menegaskan bahwa Raden Gani Muhamad seperti memanfaatkan peluang lantaran dirinya juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri.

"Tidak ada urgensinya, kami semua turun hanya ingin mempertanyakan kebijakannya yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Bekasi. Sudahlah kerja saja lakukan secara maksimal, jangan mentang-mentang punya kekuasaan bisa bertindak seenaknya saja, seharusnya PJ Wali kota Bekasi lebih fokus pada harga bahan baku yang sedang naik hari dan kami rasa hal demikian yang lebih dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.

BACA JUGA : Tolak Mutasi dan Rotasi Pejabat Kota Bekasi, Trinusa Gruduk Kemendagri

Sementara, Selasa (19/3/2024) Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, mengatakan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dilarang melakukan mutasai terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 4 tahun 2023.

"Sebenarnya Pj kepala daerah itu (Wali Kota, Bupati, Gubernur) dilarang untuk melakukan mutasi. Tetapi, ketentuan berikutnya itu mengatur bahwa kalau dia mengambil keputusan untuk melakukan mutasi, di harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," ucap Herman N Suparman.

Penulis : Yudha.

Previous Post Zulkarnaen Serahkan Berkas Persyaratan, Pendaftaran Calon Ketua PWI Ditutup
Next PostKendalikan Harga Beras di Bulan Ramadhan, Dinas Perdagangan Bekasi Gelar Operasi Pasar