Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Asisten Daerah (Asda) I, Lintong Dianto Putra. PALAPA POS/Yudha. (foto-ist)

Pj Wali Kota Dilarang Mutasi dan Rotasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Raden Gani Muhamad

KOTA BEKASI - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan pihaknya akan lakukan pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad terkait rencana mutasi dan rotasi pejabat esselon II yang akan dilakukan, Selasa (19/3/2024).

"Kami dari Komisi I DPRD Kota Bekasi akan memanggil Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mau meminta detail pertanggungjawaban nya," ucapnya.

Selain itu, Faisal pun menyayangkan sikap Pj Wali Kota Bekasi yang seakan mengabaikan keberadaan Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai representatif rakyat.

"Ya dia wajib transparan, cuman masalah nya yang tidak kami suka itu dia mengabaikan keberadaan komisi I DPRD Kota Bekasi," pungkasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, mengatakan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dilarang melakukan mutasai terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 4 tahun 2023.

"Sebenarnya Pj kepala daerah itu (Wali Kota, Bupati, Gubernur) dilarang untuk melakukan mutasi. Tetapi, ketentuan berikutnya itu mengatur bahwa kalau dia mengambil keputusan untuk melakukan mutasi, di harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," ucap Herman N Suparman.

Selain itu, Herman pun mengakui bahwa terkait mutasi dan rotasi atau demosi yang diperbolehkan dengan ketentuan mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri menjadi catatan serta perhatian besar dari pihaknya. Lantaran selama ini publik tidak pernah mengetahui proses dan tata cara pengajuannya seperti apa.

"Oke lah kalau itu dia boleh melakukan mutasi dengan persetujuan, yang tampak tidak jelas dan kabur sekarang itu adalah prosedur untuk mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri itu. Jadi publik atau kita tidak mengetahui seperti apa prosesnya, bagaimana proses pengajuannya, bagaimana transparansinya, kemudian bagaimana proses keterlibatan atau partisipasi publik dalam rangka mendapatkan persetujuan itu. Dan itu tidak diatur secara tulisan serta tidak diatur secara jelas dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 itu sendiri," ungkapnya.

Selain itu, Herman mengungkapkan, perlu adanya keterlibatan DPRD sebagai representatif dari masyarakat untuk mendaptakan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sendiri. Terlebih menurutnya, seorang kepala daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) pun harus mengumumkan ke publik bahwa akan dilakukan mutasi dan rotasi pejabat pemerintahan.

"Dan menurut kami, karena ini adalah keputusan strategis, menurut kami proses mendapatkan persetujuan kementerian dalam negeri itu juga seharusnya melibatkan DPRD, apakah DPRD itu setuju untuk melakukan proses mutasi seperti itu. Kemudian yang kedua, disisi transparansinya, seharusnya PJ kepala daerah itu memberitahukan atau mengumumkan ke publik bahwa saya (Pj-red) akan melakukan mutasi untuk posisi tertentu dan sementara dalam proses mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Ia pun berpesan agar Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad selalu aktif berkomunikasi dengan stakeholder dan pemerintah legislatif agar mutasi dan rotasi yang direncanakan tidak menjadi kepentingan oknum sepihak.

"Menurut kami alangkah baiknya PJ kepala daerah itu mesti berkomunikasi, atau proaktif berkomunikasi dengan semua stakeholder. Dprd, dengan masyarakat juga, bahwa proses pengajuan mutasi ini untuk kepentingan seperti apa," tukasnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Resmi Dilantik Ketua DPD AMPI, Fahd Arafiq Dukung Faisal Jadi Wali Kota Bekasi
Next PostPPK Pebayuran Langgar Administratif Pemilu, KPU Sedang 'Godok' Sanksi