Reklame Ilegal Rokok TEN Mild tengah tergantung di tiang PJU di Jalan SM Raja Dolok Sanggul. PALAPAPOS/Andi Siregar

Reklame Ilegal Kian Menjamur di Humbahas

DOLOK SANGGUL - Iklan reklame produk rokok kian menjamur di pusat kota Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Di beberapa ruas jalan di kota Dolok Sanggul, reklame produk rokok mudah saja ditemui dan terlihat mencolok bagi pengguna jalan.

Di ruas jalan SM Raja Dolok Sanggul, misalnya reklame produk rokok, mulai dari ukuran besar dan kecil terpampang di sisi jalan. Bahkan salah satu produk rokok jenis TEN Mild terlihat menggunakan tiang PJU (penerangan jalan umum) sebagai sarana promosi rokok TEN Mild.

Meski terlihat seperti benalu alias asal gantung, ternyata pemasangan reklame itu tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat melalui retribusi. Hal itu diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Humbahas melalui Kabid Pendapatan, Martogi Purba saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, Kamis (2/5/2019).

Meski reklame rokok TEN Mild sudah tergantung di beberapa titik, kata Martogi, sampai saat ini pihaknya belum menerima setoran retribusi pajak dari pihak pemasang reklame.

Selain tidak membayar retribusi pajak, katanya lagi, reklame itu diduga tidak mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Humbahas. “Harapan kita, pihak pemasang reklame itu beritikad baik sebelum reklame tersebut ditertibkan intansi terkait,” ujarnya.

Mantan Kabid Perencanaan, eks Dinas PPKD itu, menduga bahwa pemasangan reklame rokok TEN Mild itu dilakukan melalui jasa vendor. “Dugaan kita, bahwa pemasangan reklame rokok ini dilakukan melalui jasa vendor. Untuk ini, saat ini kita masih menjajaki pihak jasa vendor untuk bertanggungjawab atas reklame tersebut,” katanya.

Disisi lain, bahwa reklame rokok GALAN yang berdiri tegap di sisi ruas jalan Dolok Sanggul-Sidikalang Km 2 Dolok Sanggul dan di sisi jalan Dolok Sanggul-Pakkat tepatnya di perlintasan Desa Matiti, justru telah membayar retribusi pajak namun belum mengurus ijin. Untuk itu, kepada pemasang reklame tersebut agar mengurus ijin kepada instansi terkait.

Terpisah, Kepala DPMP2TSP Humbahas, Rudol Manalu saat dikonfirmasi via ponselnya tidak berhasil. Sebab nomor ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif. (and)

Previous Post Ragam Perlombaan Warnai Peringatan Hari Kartini di Taput
Next PostBupati Simalungun Hadiri Peresmian Balai Pendeta Kerpianus Purba dan Jenus Purba Siboro