
Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST , Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST
Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara Denda 1 Miliar
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atas persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (12/10/2022)
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung.
Hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.
Selain itu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
BACA JUGA : Fakta Persidangan, Wali Kota Bekasi Nonaktif RE Dituntut 9,5 Tahun
BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Jaksa menuntut Rahmat Effemdi penjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Rahmat dalam dakwaan menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (red)