PT HEN Jaya Perusahaan Subcon PLN Belum Penuhi Gaji Karyawan
BEKASI - Biller atau yang tenar pencatat dan pengecekan Kwh meter dan pemutusan hubungan dari PT HEN Jaya subcon Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cibitung, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP 3) Cikarang keluhkan gaji yang dicicil bahkan bulan terakhir belum dibayarkan.
Menurut salah satu karyawan petugas pencatat Kwh meter dan penagihan (Biller) Billy Aditya mengatakan, gaji karyawan beberapa bulan dari PT HEN Jaya dibayarkan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, bahkan satu bulan terkahir gaji mereka belum turun.
"Benar, gaji yang kami dapati tidak sesuai dengan kontrak kerja, yang semula Rp 4.991.344 tapi yang kami dapat di bulan Desember hanya Rp 2.700,000. dan di bulan Januari hanya Rp 2.000,000. Sedangkan di bulan Februari ini kami belum dibayar sama sekali,"jelas petugas pencatat meter dan penagihan (Biller), Billy Aditya di basecamp Perumahan Gramapuri Persada, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/03/2022).
Billy menjelaskan, walaupun gaji belum dibayar, ia bersama 36 orang teman-temannya akan terus menjalankan aktifitas bekerja pencatatan meter dan penagihan.
"Kami akan tetap bekerja melaksanakan tugas seperti biasanya, walaupun gaji kami masih terganjal. Kami meminta kepada pihak PT HEN Jaya untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar gaji kami,"pinta Billy bersama teman-temannya.
Riih yang juga petugas Biller menambahkan, selain kurangnya pembayaran gaji yang seharusnya diterimanya berdampak terhadap perekonomian keluarganya menjadi terpuruk hingga banyak utang.
"Akibat terkendalanya pembayaran gaji, saya tidak bisa membayar cicilan motor dan juga saya tidak bisa membayar utang buat makan dan ongkos kerja,"keluh Riih.
Riih juga menceritakan dirinya pernah sakit, lalu ia berobat dengan memakai BPJS, namun ketika akan digunakan di Rumah Sakit untuk berobat, ternyata BJPS nya tidak aktif.
"Saya waktu itu sakit, ketika saya berobat memakai BPJS ternyata BPJS saya sudah tidak aktif lagi. Mungkin saja belum dibayarkan oleh PT HEN Jaya,"cerita Riih yang dibenarkan Jaya.
“Kepada pihak PT HEN Jaya untuk segera memberikan apa yang sudah menjadi hak mereka yaitu gaji, agar dapat membayar utang dan membayar cicilan motor serta dapat memenuhi kebutuhan kami sehati-hari,"pungkas Riih.
Penulis : Alfian