
Bupati Taput dan Forkopimda Taput saat rapat tentang PPKM di Tapanuli Utara, Selasa (7/9/2021). PALAPS POS/ Hengki Tobing.
PPKM di Tapanuli Utara Status Level 2
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan menyampaikan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Tapanuli Utara saat ini berada pada level 2.
Hal itu disampaikan saat rapat dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Utara dan beberapa Pimpinan Perangkat Daerah terkait di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (7/9/2021)
"Berbagai perkembangan baik telah kita capai dan kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Terimakasih untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara atas capaian dan kerja kerasnya, sehingga Kabupaten Tapanuli Utara berada pada Level 2,"kata Bupati Nikson.
Status Tapanuli Utara berada pada level 2 itu, lanjutnya, tentu atas Kepedulian dan Kepatuhan Masyarakat Tapanuli Utara mengikuti protokol kesehatan.
"Kita bersatu padu bergotong royong antara Pemerintah dengan Masyarakat menekan penyebaran Covid -19. Kita patut berbangga tetapi tidak berpuas diri. Berada di level 2 bukan berarti kita melakukan pelonggaran - pelonggaran terhadap Prokes Covid 19," terangnya.
Selanjutnya, Bupati Taput juga mengingatkan agar tetap mewaspadai adanya penurunan level, karena angka positif bisa tiba-tiba naik seperti yang terjadi di berbagai daerah. Itu terjadi karena berpuas diri akhirnya lengah.
"Untuk itu saya menginstruksikan kepada dinas terkait agar membuat Instruksi Bupati penyesuaian terhadap aturan daerah kabupaten yang berada pada Level 2 mengacu pada PPKM Level 4," ujarnya.
Dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda ) Tapanuli Utara dengan Pimpinan Perangkat Daerah menyimpulkan beberapa kesimpulan diantaranya, proses belajar tatap muka sudah dapat di buka khusus di zona hijau mengacu pada Level 4 dengan prokes yang ketat, setiap orang yang masuk ke Tapanuli Utara berasal dari zona merah untuk menunjukkan tanda vaksin pertama dan kedua, setiap penyekatan yang berbatasan dengan Tapanuli Utara menggunakan PPKM Level 4 dengan prokes yang ketat.
Selanjutnya, untuk acara pesta adat dan pesta nikah diijinkan bagi zona hijau dengan menerapkan Prokes yang ketat, untuk tamu undangan dari luar daerah menunjukkan tanda vaksin pertama dan vaksin kedua, untuk tempat hiburan dilonggarkan sampai jam 11 malam dengan kapasitas 50 persen dan tamu dari luar daerah Tapanuli Utara agar menunjukkan tanda vaksin pertama dan kedua. Penerapan Justicia tetap dilakukan dan mengacu pada level 4.
Sementara itu, untuk tempat - tempat umum seperti pasar, dan tempat lainnya tetap mengacu pada level 4 dengan prokes yang telah di tetapkan.
Penulis: Hengki