Kondisi Mall Metropolitan Bekasi masih sepi pengunjung, Kamis (19/8/2021). PALAPA POS/ Yudha

PPKM Darurat, Pemerintah Kota Bekasi Izinkan Mal Beroperasi

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) beroperasi. Data hari ini, Kamis (19/8/2021) 5 mal sudah buka diantaranya,Mega Bekasi Hypermall, Metropolitan Mall Bekasi, Grand Metropolitan Mal, Grand Galaxy Park Mall, dan Revo Town.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Teddy Hafni. Dia mengatakan, mal sudah beroperasi kembali dan sudah dilakukan pengecekan tim lapangan dari dinas-dinas terkait.

"Sudah sebanyak 17 mal yang hari ini dibuka, informasi dari teman-teman di lapangan hari ini sebagaian sudah muali beroperasi,"kata Teddy, Kamis (19/8/2021).

Teddy mengatakan, pihaknya akan terus memantau pembukaan mal untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional.

"Jadi nanti setiap hari itu menyampaikan laporan ke pak wali kota pelaksanaan pembukaan mal. Apakah mal itu sudah mengikuti protokol kesehatan, apakah sudah pengunjung dan karyawan mal sudah vaksinasi dan melakukan vaksinasi, kita pantau terus setiap hari,"ucapnya.

Teddy menjelaskan, mal dan pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan beroperasi diharuskan untuk membuka gerai vaksin untuk pengunjung dan karyawan mall.

"Salah satu persyaratannya seperti yang disampaikan pak wali, pihak swalayan harus menyiapkan gerai vaksin. Salah satu persyaratan boleh masuk mal yang sudah divaksin. Untuk memudahkan masyarakat masuk mal, ya kita minta mereka untuk memfasilitasi dengan membuka gerai-gerai vaksin," jelas Teddy.

Ia menjelaskan selain diharuskan untuk membuka gerai vaksin di setiap mal, nantinya Pemerintah Kota Bekasi juga merencanakan membuka gerai antigen untuk pengunjung mal.

"Setelah mal dibuka, kita juga akan coba membuka gerai-gerai antigen dan vaksin. Kedepan diharapkan antigen juga sebagai upaya untuk pengunjung yang belum bisa divaksin karena mungkin paktor komorbid, tidak semua bisa divaksin. Ini membuktikan bahwa pemerintah kota Bekasi tidak main-main dalam protokol kesehatan, termasuk juga dalam melindungi pedagang, maupun pengunjung,"terangnya.

Terpisah, Pimpinan Unit Metropolitan Mal Bekasi Amran Nukman, mengatakan, izin yang diberikan pemerintah diperbolehkannya pusat perbelanjaan beroperasi di Kota Bekasi terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung dan pihak mal.

"Ada aturan yang harus kita patuhi, dan aturanyang dibuat  Pemerintah Pusat  maupun Pemerintah Kota Bekasi semua kita patuhi. Aturan-aturan tersebut yakni pengecekan suhu pengunjung tidak boleh lebih dari 37,3, di dalam mal pengunjung harus tetap melakukan jaga jarak, memakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta pengunjung mal harus sudah divaksin terlebih dahulu,"kata Amran.

Amran mengatakan, pengunjung dibawah usia 12 hingga lansia diatas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal karena dikhawatirkan akan tertular virus Covid-19 yang berasal dari aktivitas masyarakat di dalam mal.

"Usia harus mulai dari 12 tahun sampai 70. Jadi walaupun sudah vaksin tapi usia 72 ga boleh masuk. Itu peraturan yang baru,"tutupnya.

Penulis: Yudha

Previous Post Melawan Pelecehan Seksual di Dunia Digital
Next PostDisdukcapil Kota Bekasi Layani Warga Transgender/Transpuan Rubah Photo KTP