
Satu unit truk bermuatan pasir berhasil disita Polisi akibat tidak mengantongi dokumen berbuntut pengembangan penyelidikan dugaan pelanggaran UU Minerba kepada PT Dinamala. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Polres Taput Panggil Pemilik PT Dinamala Terkait Dugaan Langgar UU Minerba
TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara melakukan pemanggilan terhadap pemilik PT Dinamala tindaklanjut penangkapan satu unit Truk bermuatan pasir, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 12.15 WIB diduga tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan.
Polres Taput melakukan pengembangan dan penelusuran bahwasanya bahan material pasir yang diangkut berasal dari tangkahan yang tidak punya ijin. Dan setelah ditelusuri, pasir yang diamankan saat melintas di jalan Silangkitang Sipoholon berasal dari tangkahan Dusun Garaga, Kelurahan Situmeang Habinsaran.
Selidik punya selidik ternyata pasir tersebut menurut pengakuan pemilik tangkahan JS untuk memasok kebutuhan material PT Dinamala.
Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP Bonar Silalahi di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2020) membenarkan penangkapan truk bermuatan pasir 6 kubik.
“Semua berawal dari penangkapan Truk yang dikemudikan BS yang tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan," kata AKP Bonar Silalahi.
Setelah ditelusuri ternyata tangkahan pemasok pasir pun tidak ada ijin Galian C .
“Berarti barang yang dikirim ke PT Dinamala adalah ilegal, padahal kita duga pasir itu dipakai untuk kebutuhan pabrikan Stone Crusher maupun Mixernya," ungkapnya.
Dan setelah itu, Perwira Berpangkat Balok Tiga tersebut mengatakan pihaknya melakukan pengembangan adanaya pelanggaran Undang-Undang Minerba.
“Kita panggil manajer pabriknya yakni RM dan ternyata ijin operasi produksi, pemurnian, pengolahan dan pengangkutan PT Dinamala tidak ada," ujarnya.
Bonar menambahkan, PT Dinamala hanya mengantongi ijin usaha dan pengangkutan Kabupaten serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jika perusahan sekelas itu tidak punya ijin operasi apalagi menampung barang yang tidak punya ijin, mereka dapat dikenakan UU Minerba," ungkapnya.
Bonar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Direktur ataupun pemilik PT Dinamala inisial LN.
“Jika terbukti maka mereka akan diancam pasal 161 junto 163 junto 164 UU N0 4 tahun 2009 tentang Minerba junto pasal 55 ayat 1 ke 1e dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik PT Dinamala belum berhasil dihubungi. (als)