Tujuh pemuda diamankan saat mengkonsumsi ganja dalam patroli gabungan kerumunan massa di Siborongborong, Tapanuli Utara. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Tujuh Pemuda Konsumsi Ganja Diamankan Saat Patroli Kerumunan di Siborongborong

TAPANULI UTARA – Satuan Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP mengamankan tujuh pemuda sedang mengkonsumsi ganja dari kedai milik TJS di jalan Makmur Siborongborong, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 22:00 WIB.

Ketujuh pemuda tersebut diamankan saat Satuan Gugus Tugas melakukan monitoring di Kecamatan Siborongborong untuk mendukung program Pemerintah dalam pemutusan rantai perkembangan COVID -19.

Saat Tim lewat dari rumah yang sekaligus kedai milik salah seorang tersangka TJS, petugas mencium aroma ganja dari dalam rumah TJS.

“Setelah petugas melakukan interogasi terhadap ke 7 orang itu, mereka mengakui kalau merekalah pemilik ganja tersebut. Dan yang di bawah kursi sisa dari yang sudah dipakai. Dan mereka bertujuh baru siap tahap pertama mengisapnya," kata Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, Kamis (26/3/2020).

Selanjutnya team membawa mereka ke Polsek Siborongborong dan dari Polsek dijemput Sat Narkoba Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat diperiksa, mereka mengakui semua perbuatannya. Dan mereka mengakui kalau ganja tersebut dibeli oleh TJS dan LS dari Lumbanbulbul Kecamatan Balige, Kabupaten Toba," ungkapnya.

Baringbing mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat Brutto 2,86 gram dan satu lembar uang tunai Rp 50.000.

“Saat ini ke tujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput, untuk pengembangan penyidikan," pungkasnya.

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni Eko Manalu (22) warga Desa Pohan Tonga, Toni Parulian Siahaan (26) warga Lobusonak Desa Pohan Tonga, Bobby Richard Hutabarat (25) warga Jalan  Makmur No. 24 Kelurahan Pasar, Negojese Rahmad Nababan (22) warga Desa Sitabotabo, Raja Nainggolan (21) warga Lumban Nainggolan Kelurahan Pasar, Tommy Wijaya Simamora (21) warga Pasar Siborongborong Kelurahan Pasar dan Leonardo Siregar ( 21) warga Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar. (als)

Baca Juga: Polres Taput Panggil Pemilik PT Dinamala Terkait Dugaan Langgar UU Minerba

Baca Juga: Polres Taput Amankan Empat Pelaku Judi Tembak Ikan

Previous Post Polres Taput Panggil Pemilik PT Dinamala Terkait Dugaan Langgar UU Minerba
Next PostHingga Kamis, 78 Meninggal, 893 Positif COVID-19 di Indonesia