Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir dan jajarannya diabadikan dengan dua tersangka gembong narkoba jaringan internasional asal Aceh. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Polres Taput Bekuk Warga Aceh DPO Jaringan Narkoba Internasional

TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara berhasil membekuk  dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan 55 kilogram sabu dan 6 bungkus ekstasi. Kedua buronan jaringan internasional itu bernama Muhammad Khairul Azmi (29) warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan Muslim (45) dengan alamat yang sama.

“Kasus ini adalah rangkaian narkoba yang ada di Jakarta yaitu pengungkapan sabu-sabu 55 kg dan 6 bungkus ekstasi berjumlah ribuan butir, DPO yang disampaikan Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat Jakarta kepada Polres Taput," terang Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir saat konferensi pers di Kantor Mapolres Taput, Rabu (10/6/2020).

Jonner mengungkapkan kronologis kejadian, pada Minggu, 7 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polres Taput mendapatkan informasi di wilayah Kecamatan Siatas Barita ada 2 orang laki laki dicurigai warga, setelah dilakukan interogasi laki-laki tersebut menerangkan bahwa gudang beras tempat mereka bekerja digrebek BNN Pusat.

Mereka disuruh Bos atas nama Faisal untuk menjemput mobil L300 box di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, kemudian mereka Kembali ke gudang Cikarang Baru, Bekasi Utara kemudian si Bos Faisal menelepon dari Malaysia agar memuat mobil dengan beras 32 karung beras beserta 66 bungkus sabu sudah diselipkan kedalam masing-masing goni beras tersebut.

Lalu diantar ke depan RS Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil dan kuncinya, mereka berjalan jauh dari mobil sampai terlihat si Agusti naik mobil tersebut. Lalu kembali ke gudang, sampai di gudang mereka melihat gudang dibuka paksa petugas BNN dan ada anjing pelacak serta petugas bersenjata.

Melihat itu Muhammad Khairul Azmi beserta Muslim langsung melarikan diri sehingga tertangkap di Tapanuli Utara. Mereka menerangkan telah 2 kali mengantar narkotika jenis sabu. Sebelumnya pada April mereka mengantar sabu-sabu ke depan Suzuya di Cikarang Utara sebanyak 55 bungkus (55 kg) sabu. Mendapatkan informasi tersebut Polres Taput mengamankan laki-laki tersebut ke Polres Taput.

Dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat, Jonner menyatakan benar kedua orang diamankan DPO atas kasus pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan ekstasi di Cikarang Jawa Barat.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama nya sehingga bisa meringkus kedua tersangka jaringan internasional narkoba. Sementara barang bukti sudah berada di Jakarta," sebutnya.

Adapun barang bukti dari kedua tersangka disita sebut Jonner yaitu, 1 unit handphone merek Oppo, KTP palsu atas nama Haris Munandar nama sebenarnya Muhammad Khairul Azmi, kartu BPJS atas nama Mualem, SIM C atas nama Mualem, Sim C atas nama Muslem, surat rapid tes diduga palsu atasa nama Romi Sadana, surat rapid tes palsu atas nama Haris Munandar, satu buah dompet warna hitam, uang Rp 2.100.000, satu unit sepeda motor merk Honda beat dibeli dari hasil upah dikirim Bos dari Malaysia atas nama Faisal, satu buah STNK dan satu buah BPKB.

Usai konferensi pers, petugas Polres Taput langsung membawa kedua tersangka ke mobil untuk dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk interogasi selanjutnya. (als)

Previous Post Semester Pertama Realisasi PAD Sektor Parkir Dishub Taput Minim
Next PostPersiapan New Normal, Gubsu Minta Kepala Daerah Persiapkan Kajian Kondisi Daerah