Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP lokasi korban Golfrid Siregar ditemukan. PALAPA POS/Istimewa

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Aktivis Walhi Sumut

MEDAN - Petugas gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar usai memeriksa 12 orang saksi.

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis (10/10/2019) mengatakan, ketiga tersangka tersebut terbukti mencuri barang-barang milik korban.

"Ada tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Eko menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya mengungkap kasus kematian Golfrid Siregar.

"Kita juga sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan," ujarnya.

Baca Juga: Polrestabes Medan Olah TKP Kasus Kematian Aktivis Walhi Sumut Golfrid Siregar

Diberitakan sebelumnya, Golfrid Siregar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Minggu.

Pria yang berprofesi sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga advokat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sempat dikabarkan hilang sejak Rabu (2/10/2019).

Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, pada Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Ia ditemukan oleh tukang becak yang kebetulan melintas disana. Oleh tukang becak tersebut kemudian korban dibawa ke RS Mitra Sejati lalu diarahkan untuk di tangani ke RSUP Haji Adam Malik. (red)

Previous Post Desa Banuaji I Bangun Jalan Usaha Tani Persawahan Jambean
Next PostSekjen PDI Perjuangan Kutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Wiranto