Polda Sumut : Berkas Tersangka Henuk Segera Dilimpahkan
TAPANULI UTARA- Awal tahun 2022 akan menjadi mimpi buruk bagi tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk (YLH). Pasalnya, berkas perkara Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang ditangani Subdit V Cyber Crime Polda Sumatera Utara akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Tapanuli Utara.
Informasi itu, disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes.Pol. Hadi Wahyudi via selular, Rabu (5/1/2022). “Petunjuk P19 dari Kejati Sumut, berkas akan kami limpahkan ke Polres Taput untuk bisa segera disidangkan di PN Tarutung,"kata Pamen Polri berpangkat melati tiga menjawab konfirmasi palapapos.
Sebelumnya, desakan percepatan proses penyidikan guna kepastian hukum dilakukan Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Taput Sabungan Parapat.
Sabungan mendatangi ruangan lantai II Subdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk, pada Kamis (23/12/2021).
Penyidik Cyber Crime Charles Panjaitan dan Zulfanuddin menegaskan, kasus LP Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, pihaknya tetap memproses melengkapi berkas perkara tersangka Prof. YLH.
"Kita terus proses dan lengkapi agar bisa P21 di Kejaksaan. Minggu depan kita jadwal gelar perkara dengan Wasidik. Kita akan berikan SP2HP-nya nanti, tapi tunggu sekaligus setelah kita gelar pekan depan,"ujar Charles.
Charles mengatakan, pihaknya masih tetap mengatensi berkas perkara tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilajukan Prof. YLH.
"Mudah-mudahan awal Januari sudah terang benderang,"pungkasnya.
Ketua tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Sabungan Parapat mendorong penyidik secepatnya menuntaskan laporan pengaduan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.
"Kita berharap cepat tuntas, dengan perkara disidangkan sehingga kepastian hukum yang diinginkan pelapor bisa terpenuhi,"harapnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) DPC PDI Perjuangan Sabungan Parapat menyampaikan keinginannya melayangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman untuk mempertanyakan laporan kliennya Alfredo Sihombing.
Pasalnya, berkas perkara yang berdasarkan informasi dari Subdit V Cyber Crime Poldasu AKBP Bambang tanggal 16 September sudah dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Namun, sudah tiga bulan lebih belum ada tanda-tanda berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan ataupun P21 pasca penyidik Polda menarik penanganan Prof. YLH.
Sebelumnya juga, pegawai di biro SDM Sekjend Kemenristek Dikti Saiful mengungkapkan, permohonan pindah Prof. YLH ke Kemenag tidak diproses karena terganjal surat Komisi Aparatur Sipil Negara.
Bahkan Prof. YLH yang saat ini menjabat Direktur Pasca Sarjana di IAKN Tarutung Tapanuli Utara dinilai Biro SDM melanggar aturan dalam proses pengangkatannya, karna belum mengantongi SK pindah.
Penulis : Alponso