
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wilayah 2 Kusen Kusdiana. (PALAPA POS / Alpon Situmorang/ Ist)
KASN Akan Bentuk Tim Periksa Prof. YLH Terkait Dugaan Pelangaran Kode Etik
TAPANULI UTARA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku Profesor Yusuf Leonard Henuk (YLH). Konfirmasi melalui Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Kusen Kusdiana, Rabu (5/1/2022) menyebutkan, hasil pemeriksaanya belum ditembuskan.
"Sedang disampaikan ke tim analisis untuk disearching serta ditindaklanjuti dan klarifikasi oleh tim pengaduan dan penyelidikan,"ujarnya via selular.
Kusen menyatakan lazimya bila ada laporan pelanggaran kode etik, KASN pastinya akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
"Kalau untuk laporan Henuk, lazimnya kode etik, prilaku, integritas, taat pada atasan. Seharusnya Beliau harus ijin pimpinan kalau ada mempublikasikan sesuatu. Seharusnya Beliau harus jadi contoh,"pungkasnya.
Kusen berjanji akan memberikan informasi hasil dari penyelidikan KASN terhadap Prof. Henuk.
" Kita akan berikan informasinya ya," jawabnya.
Sebelumnya, penghunjukan Prof YLH sebagai Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung melanggar aturan.
Prof YLH Guru Besar Peternakan USU yang dilepas dari Home Basenya atas permintaan Rektor IAKN Tarutung tanggal 12 Januari 2021 disetujui mutasi ke Kementerian Agama oleh Rektor USU dari ASN di Kemendikbudristek Dikti.
Namun dalam perjalanan surat menyurat secara administrasi Prof YLH masih aktif berstatus ASN dilingkungan Kemenristek Dikti, namun sudah diangkat pejabat di lingkungan IAKN dibawah naungan Kementerian Agama.
Adanya aturan serta proses yang dilanggar dalam pengangkatan jabatan Direktur Pasca Sarjana IAKN dibenarkan Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Kita sudah menolak serta mengembalikan surat permohonan Prof YLH,"ucap Saiful via selular, Selasa (21/12/ 2021).
Saiful menyebutkan Prof. YLH masih aktif ASN di Kemenristek Dikti dan surat permohonan YLH nomor 10361/UN5.1.R/SDM 2021 tanggal 19 Agustus ditolak berdasarkan surat nomor 61426 /A3/KP 06.06/2021 tanggal 13 September.
"Kita tidak bisa proses karna ada masuk surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara No UB.2229/KASN/6 tanggal 28 Juni lalu. Ada yang harus dilengkapi baru bisa kita proses," ucapnya.
Oleh sebab itu, Saiful menegaskan IAKN telah melanggar aturan karena SK kepindahan YLH belum keluar.
"Yang jelas sudah melanggar aturan karena harus ada SK baru bisa menjabat,"tegasnya.
Seputar tindakan apa yang akan dilakukan biro SDM, Saiful menegaskan akan mengkonsultasikan ke pimpinan.
"Terkait tindakan ke Beliau, kita akan bicarakan ke pimpinan,"pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, palapapapos.co.id sudah berusaha konfirmasi Rektor IAKN Prof. Lince Sihombing, namum belum memberikan jawaban.
Penulis : Alponso