Setelah ditetapkan tersangka ujaran kebencian, SNP menjalani penahanan di Mapolres Taput. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Penyidik Polres Taput Tahan Pemilik Akun Novena Atas Dugaan Ujaran Kebencian

TARUTUNG - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kemudian gelar perkara. Penyidik Polres Tapanuli Utara akhirnya menetapkan pemilik akun Facebook Novena Poerba Simamora, yakni SNP atas kasus dugaan ujaran kebencian. Sempat buron, SNP ditangkap Jumat (14/6/2019) tepatnya pukul 1 siang saat berada di depan Bawaslu Tarutung.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare membenarkan penangkapan SNP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/6/2019).

Dikatakannya, penetapan tersangka SNP atas laporan Polisi Nomor: LP/339/X/2018/ SU/RES TAPUT/SPKT, tanggal 27 Oktober 2018 dengan pelapor Ombun Simanjuntak atas postingannya di media sosial mengenai kader PDIP.

Sutomo mengungkapkan, penetapan SNP sebagai tersangka setelah melalui proses yakni pemerikasaan saksi, pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE.

"Dari keterangan saksi ahli menyatakan terbukti adanya dugaan ujaran kebencian di postingan yang dilakukan SNP di media sosial dan kita juga menyita barang bukti dua lembar screenshot serta satu unit HP merk Vivo," urainya.

Alasan ditahannya SNP, Sutomo mengatakan, selain ancaman hukuman diatas lima  tahun penjara juga dengan pertimbangan/dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka SNP diancam dengan Pasal Pasal 28 ayat (2) jo, Pasal 45 ayat (2) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancamannya diatas lima tahun dan saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas agar naik ke Jaksa," pungkasnya. (als)

Previous Post Gus Sholah Ajak Umat Merajut Persaudaraan Pasca Pemilihan Presiden 2019
Next PostPomparan Renatus dan Tertioes Dukung Pemkab Kembangkan Bangunan di Lahan RSUD Tarutung