
Pemkab Taput telah memasang plang merk di lahan RSUD Tarutung dan dalam waktu dekat akan melakukan sertifikat. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Pomparan Renatus dan Tertioes Dukung Pemkab Kembangkan Bangunan di Lahan RSUD Tarutung
TARUTUNG - Pomparan Renatus Hutagalung dan Tertioes Simamora sangat mendukung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membangun dan mengembangkan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung.
Hal ini ditegaskan saat bincang-bincang palapapos.co.id usai pertemuan Kamis (13/6/2019) lalu di balai data mini kantor Bupati.
Kades Hutagalung Siwaluompu Penganten Hutagalung mengatakan, sangat mendukung Pemkab mengembangkan lahan yang diserahkan nenek moyang mereka dulu ke Zending.
"Dulu lahan RSUD sekarang ini kami serahkan ke Zending bukan ke HKBP dan kami tidak mau lahan ini diklaim milik HKBP. Kami hanya ingin Pemkab mengelola dan mengembangkan RSUD demi kepentingan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Taput saat itu mengatakan terkait polemik klaim mengklaim lahan antara Pemkab dan swasta ataupun pihak lain biasa terjadi.
"Kita sifatnya menunggu bila terjadi klaim mengklaim diselesaikan dulu namun bila ada salah satu antara Pemkab dan HKBP punya alas hak yang syah kita akan cek dulu sebelum disertifikatkan," pungkasnya.
Terpisah, Dirut RSUD Tarutung dr Janri Nababan, Senin (17/6/2019) mengatakan, terganjalnya pengembangan bangunan di RSUD akibat status lahan selama ini.
Katanya, aturan sekarang bila ada anggaran yang akan dikucurkan membenahi rumah sakit dalam bentuk bangunan harus mengantongi sertifikat.
"Dulu beda aturannya dengan sekarang, ini berapa kali anggaran DAK dari Kementrian harus pulang karena masalah sertifikat. Mereka tidak mau bangun bila lahan itu tidak milik Pemkab," tambahnya.
Untuk itu, sambungnya, agar jelas dan tidak terganjal terus, apalagi saat ini Pemkab berniat membangun ruang Instalasi Cuci Darah, pihaknya telah memasang plang merk.
"Kita sudah pasang plang merk dan kita tidak mau lagi pengembangan rumah sakit Tarutung kembali gagal. Ini untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan salah satu assest yakni lahan Rumah Sakit Umum Tarutung (RSUD) untuk disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan, Pemkab siap mempertahankan klaim HKBP atas lahan yang dikuasai sejak 1945 melalui jalur hukum bila ada gugatan timbul dari HKBP.
Kabag Hukum Alboin Butar Butar menegaskan, lahan RSUD Tarutung secara fisik dan Yuridis milik Pemkab Taput. Secara Yuridis, Alboin menjelaskan, lahan itu dikuasai dan dikelola sejak tahun 1945 berdasarkan takeover dari pemerintah. Adapun yang kedua, adanya penyerahan aset dari Pemerintahan Provinsi ke Pemkab tahun 2001, serta aset tersebut dicatatkan kemudian masuk inventaris sehingga sah secara legalitas baik itu gedung, tanah beserta yang ada didalamnya, paparnya. (als)