Untuk menetapkan SNP tersangka pelaku ujaran kebencian Penyidik Polres Taput selain memeriksa saksi juga mendatangkan ahli bahasa dan IT. PALAPA POS/Alpon Situmorang

Penyidik Polres Taput Gunakan Ahli Bahasa dan IT Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Tersangka SNP

TAPUT - Dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara kasus ITE dan dugaan ujaran kebencian yang ditebarkan tersangka SNP (44) melalui akunnya Novena Poerba Simamora.

Selain memeriksa saksi pelapor dan terlapor, penyidik Polres Taput juga menggunakan saksi ahli bahasa dari Kantor Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dan juga ahli Informasi Tehnologi (IT) dari Dekan Fasilkom TI USU.

Terkait penggunaan saksi ahli bahasa dan IT dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersangka SNP dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare, Selasa (18/6/2019).

"Karena ini laporan UU ITE dan dugaan ujaran kebencian maka kita wajib menggunakan saksi ahli bahasa dan IT," katanya.

Penggunaan saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sumut dan ahli IT dari Dekan Fasilkom USU sangat diperlukan untuk menganalisa apakah postingan di media sosial itu memenuhi unsur sebuah tindak pidana.

"Makanya prosesnya panjang sejak dilaporkan Oktober tahun lalu. Penyidik sangat berhati-hati terkait laporan dugaan ujaran kebencian maupun Undang-undang ITE sehingga baru bisa ditetapkan tersangka melalui gelar perkara," katanya.

Sutomo menegaskan, tersangka SNP diancam dengan Pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dari UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya diatas lima tahun dan saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas agar naik ke Jaksa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kemudian gelar perkara. Penyidik Polres Tapanuli Utara akhirnya menetapkan pemilik akun Facebook Novena Poerba Simamora yakni SNP atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Sempat diburon, SNP ditangkap pada Jumat (14/6/2019) tepatnya pukul 1 siang saat berada di depan Bawaslu Tarutung Jalan DI Panjaitan.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare membenarkan penangkapan SNP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/6/2019).

Dikatakannya, penetapan tersangka SNP atas laporan Polisi Nomor : LP / 339 / X / 2018 / SU / RES TAPUT / SPKT, tanggal 27 Oktober 2018 dengan pelapor Ombun Simanjuntak atas postingannya di media sosial.

Sutomo mengungkapkan penetapan SNP sebagai tersangka setelah melalui proses yakni pemerikasaan saksi, pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE.

“Dan keterangan saksi ahli menyatakan terbukti adanya dugaan ujaran kebencian di postingan yang dilakukan SNP di media sosial dan kita juga menyita barang bukti dua lembar screenshot serta 1 unit HP merk Vivo," urainya.

Alasan ditahannya SNP, Sutomo mengatakan selain ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara juga dengan pertimbangan/dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. (als)

Previous Post Nikson Nababan Usulkan 14 Ribuan Hektare Lahan Jadi Hak Milik Masyarakat
Next PostPolda Sumut Amankan Aset Milik Negara Dikuasai Sekelompok Masyarakat