Bupati Taput Nikson Nababan saat bertemu Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Hardwinarto di Jakarta. PALAPA POS/ Hengki Tobing

Nikson Nababan Usulkan 14 Ribuan Hektare Lahan Jadi Hak Milik Masyarakat

TAPUT - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Kepala Bappeda Indra Simaremare menyambangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) di Jakarta, Selasa (18/6/2019) untuk bertemu Dirjen Planologi Kementerian LHK Sigit Hardwinarto.

Dalam kesempatan itu, Nikson Nababan disebut menyampaikan permohonan pelepasan lahan berstatus hutan di Tapanuli Utara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 579 untuk dijadikan hak milik masyarakat.

"Besar harapan kami agar pihak Kementerian bersedia untuk meninjau langsung kondisi daerah kami. Karena perluasan lahan produksi pertanian sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi menjadikan Taput sebagai daerah lumbung pangan," kata Bupati Taput Nikson Nababan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Dirjen Sigit Hardwinarto menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyusunan daftar usulan Tanah Objek Reformasi Agraria. Pemkab juga diminta untuk tetap berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi.

"Pemerintah Pusat akan selalu mendukung pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami siap membantu permintaan dan usulan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ini," ucap Sigit Hardwinarto.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tapanuli Utara Benhur Simamora kepada palapapos.co.id mengatakan, Pemkab Taput menyampaikan permohonan pelepasan lahan kehutanan seluas 14.723,80 Hektare yang ada di daerah itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 579 untuk dijadikan hak milik masyarakat.

"Lahan seluas 14 ribuan hektare ini tersebar di 15 Kecamatan di Taput. Lahan ini memang ada yang berada di lokasi perkampungan dan ada juga yang diusahai sebagai lahan pertanian masyarakat. Namun sesuai dengan SK Menhut nomor 579 lahan itu disebut pemerintah sebagai kawasan hutan. Ada hutan lindung dan hutan produksi. Jadi dengan usulan ini, sehingga ada kepastian bagi masyarakat," terangnya. (eki)

Previous Post Dua Kali Tidak Kuorum, Paripurna DPRD Kembali ke Banmus
Next PostPenyidik Polres Taput Gunakan Ahli Bahasa dan IT Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Tersangka SNP