
Bupati Taput Nikson Nababan, mewakili Gubsu Kadis Lindup Binsar Situmorang dan anggota DPRD Sumut Tangkas Manimpan Lumbantobing saat mengecek isi paket sembako sebelum diserahkan ke warga terdampak Covid-19 di Desa Banuaji II Adiankoting. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Penyedia Barang Sembako di Taput Desak Oknum DPRD Sumut Klarifikasi Pernyataannya
TAPANULI UTARA - Penyedia barang sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) bantuan Provinsi Sumut ke warga Tapanuli Utara terdampak Covid-19 menyesalkan pernyataan salah satu oknum DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka mendesak anggota DPRD Sumut mengklarifikasi pernyataannya.
Kalimat berupa berita dimuat di media Online pada Jumat (22/5/2020), anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Hutabarat menyoroti pembagian bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) untuk masyarakat pada intinya mempertanyakan bantuan dilakukan bentuk sembako bukan uang tunai.
Paling disesalkan penyedia barang selama ini dipercaya Kemensos melalui e-warung ketika ada kalimat di media dilontarkan Wakil Rakyat dari Partai Perindo yakni, "Ada apa ini. Jangan-jangan ada upaya untuk melakukan korupsi dengan memerankan pihak ketiga sebagai penyedia?. Saya akan turun ke masyarakat untuk melihat data dan nilai (takaran) sembako untuk warga,”.
Untuk itu penyedia barang yakni Julius Hutabarat Toko Robean Desa Hutabarat Pahae Julu, Momos Sitompul Toko Juan Desa Bonanidolok dan Lasrina Silaban UD Viona Desa Selamat Purbatua, Jona Patar Mangoloi Simanungkalit Toko Joel Desa Simanungkalit dan Sahat Situmeang Toko Rapi Jaya Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon, Dahlan Tambunan Toko Naomi Desa Sigotom Parratusan Pangaribuan, Salomo Sihombing Toko Yantriani Desa Purbatua Purbatua serta Junedi Nainggolan Toko Gita Desa Bahal Batu Siborongborong minta klarifikasi.
“Kami minta pelurusan dan tidak terima selaku pihak ketiga disebut ada upaya melakukan korupsi, dan kami minta beliau turun langsung untuk melihat kenyataan apakah kami ada upaya untuk melakukan korupsi," kata Julius Hutabarat mewakili rekannya, Senin (25/5/2020).
Bahkan, Julius mengatakan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengingatkan bahkan memohon agar takaran maupun nilai sembako diberikan ke warga jangan dikurangi.
“Beliau (Bupati) meminta karena ini misi kemanusiaan agar jangan mengurangi takaran maupun nilai, bahkan kita diminta untuk memberikan yang terbaik ditengah pandemi Covid-19 ini," tambahnya.
Selain itu, Julius sangat mengapresiasi pemilihan opsi kedua ditawarkan Pemprov Sumut dalam metode penyaluran sembako.
“Kita sangat senang dihunjuk sebagai penyedia dan akan ada perputaran ekonomi di Taput, kalau sembako yang dikirim dari Pemprov Sumut maka uang itu akan berputar disana," katanya.
Ditegaskannya, dalam penghunjukan penyedia barang mereka tidak ada dimintai apa-apa. “Hanya satu yang diminta yaitu kami tidak mengurangi nilai dan takaran sembako yang ditetapkan sebesar Rp 225 ribu," pungkasnya.
Senada juga disampaikan sejumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK ) atau lazim disebut pendamping Kecamatan yakni Chompeyn Sibarani, Arson Sianipar, Herri Jones Sihombing, Linda Simamora, Sesil Sitompul, Lusiculi Sihombing dan Gandi Gultom.
“Kami sepakat agar oknum anggota DPRD itu meluruskan pernyataanya di media online yang menyebutkan ada upaya korupsi dengan memerankan pihak ketiga yakni penyedia barang," tegasnya.
Chompeyn dengan tegas menyatakan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan JPS Provinsi Sumut berupa paket pangan pihaknya murni misi kemanusiaan.
“Kami selaku pendamping tidak digaji dan bekerja secara tulus mengerjakan dan mengawasi misi kemanusian penyaluran paket sembako. Kenapa masih ada tudingan miring ada dugaan upaya melakukan korupsi apalagi memanfaatkan pihak ketiga," tambahnya.
Untuk itu, Chompeyn berharap selaku wakil rakyat penyambung lidah harus memperjuangkan nasib masyarakatnya apalagi disaat ini pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia.
Sementara Jubir Gugus Tugas Covid-19 Indra Simaremare mengatakan bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) Provinsi Sumut untuk Taput kuotanya 27.237 KK sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dimana ada opsi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu yakni bantuan bahan pangan (sembako), Pemprov Sumut akan mengirimkan bantuan ke Kabupaten/Kota sesuai dengan kuota masing-masing selanjutnya didistribusikan kepada penerima bantuan di Kabupaten/Kota berdasarkan DTKS atau non DTKS.
Pilihan kedua, bantuan dalam bentuk uang tunai yaitu Pemkab/Pemkot menerima uang tunai sejumlah kuota dikali nilai bantuan per paket ke rekening Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota untuk digunakan membeli bahan pangan (sembako) di daerah masing-masing dan selanjutnya bantuan dimaksud didistribusikan kepada penerima sesuai dengan DTKS dan non DTKS.
“Kita memilih opsi kedua agar ada perputaran ekonomi di Taput, jadi ekonomi mikro yakni pedagang ataupun pemilik e-warung bisa bergairah kembali," kata Indra.
Dari 119 e-warung yang biasa menangani pembagian BPNT sembako Kemensos, tersisih 9 menjadi 110 e-warung dikarenakan alasan modal.
“Kita hunjuk mereka karena telah biasa menangani program bantuan sembako Kemensos dan kita minta agar nilai dan takaran sembako yang sampai kemasyarakat tidak berkurang," pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Hutabarat belum berhasil dikonfirmasi. (als)