Penyaluran BOS dan Dana Desa Langsung ke Rekening Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru
TAPANULI UTARA – Bupati Taput Nikson Nababan mengatakan, akan menimbulkan persoalan baru mengenai pengubahan skema penyaluran dana BOS dan Dana Desa dari Pemerintah Pusat langsung ke Rekening Sekolah dan Desa.
“Saya kira akan menimbulkan persoalan baru lagi, kita sepakat dan setuju saja bila niatan untuk memotong jalur birokrasi," kata Nikson Nababan, Senin (17/2/2020), saat dimintai tanggapannya.
Namun, kata Nikson bila itu dilakukan menurutnya harus dirubah dulu UU Otonomi Daerah.
“Sekolah dan Desa di daerah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Prinsip keuangan negara dan daerah, semua dana masuk dan keluar harus tercatat di APBN atau APBDUU APBN 2020, yang namanya transfer ke Daerah, DAK nonfisik termasuk BOS adalah bagian transfer ke daerah, jadi harus melalui kas daerah ataupun APBD," jelas Nikson.
Dana BOS adalah bagian DAK, maka dana ini harus masuk dulu ke keuangan daerah (APBD) dan pengeluarannya harus tercatat dalam APBD, dan pejabat yang berwenang untuk melakukan semua pembayaran dari APBD adalah Bendahara Daerah
“Sedangkan kita saja Pemerintah maupun Kementerian mengelola anggaran masih banyak yang Disclaimer atau dapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) padahal SDM ada, bagaimana dengan Desa atau Sekolah," ungkapnya.
Apalagi nantinya dana itu ditransfer langsung, akan ada persoalan baru dan bisa menambah daftar panjang Kades ataupun Kasek bermasalah hukum.
“Kalau memang mau dipangkas birokrasi, eloklah dana BOS itu jangan melalui Pusat ke Provinsi baru Daerah, bila perlu Pusat langsung ke daerah. Lagian Kepala Sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan, tidak semua mampu dan sanggup membuat laporan keuangannya secara lengkap," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat saat ini tengah mengubah skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang juga bagian dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan skema penyaluran dana BOS dan Dana Desa tahun ini akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.
Kebijakan itu dikatakan Menkeu untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah bisa lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS untuk operasional di sekolah. Sebelum ada aturan tersebut, dana BOS disalurkan Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Daerah (RKD).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pengubahan skema penyaluran dana BOS dan Dana Desa upaya penyederhanaan birokrasi agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa yang tertinggal.
Menurutnya, skema baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan. (als)