Para Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi saat pengambilan nomor urut. PALAPA POS/Yudha.

Pengamat Politik, Adi Susila : KPU Kota Bekasi Harus Buka Surat Pengunduran Diri Sholihin

KOTA BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sudah menetapkan tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi November 2024 mendatang.

Sementara, para peserta Pilkada pun sudah mendapatkan nomor urut yang digunakan untuk berkampanye serta sosialisasi ke masyarakat Kota Bekasi. Diketahui Heri Koswara-Sholihin mendapatkan nomor urut 1, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni nomor urut 2, dan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobiboe nomor urut 3.

Namun dalam hal ini, Calon Wakil Wali Kota Bekasi, Sholihin disinyalir belum juga mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. Hal itu diketahui dengan masih ada nama dirinya didalam fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029.

BACA JUGA : Uu Saful Mikdar dan Sholihin Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Politik Kota Bekasi, Adi Susila menjelaskan sosok Sholihin harus tegas dalam menentukan langkah serta karir politik nya. Dan seharusnya pria yang akrab disapa Gus Shol itu sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Harusnya Pak Solihin di PAW, karena  pelantikan dewan sudah terjadi. Kalau belum di PAW berarti tidak memenuhi syarat," katanya, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA : Jadi Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi, Sholihin Masih Sebagai Anggota Fraksi PAN

Selain itu, Adi Susila pun menyarankan agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan keterbukaan terhadap persyaratan para Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024.

"Apa mungkin surat pengunduran diri sudah di layangkan, mungkin prosesnya aja agak lama. Kalo PAW kan harus ada gantinya. Di pengajuan waktu mencalonkan sudah ada belum surat pengunduran dirinya. Kalo ketetuanya harus mundur. KPU harus tunjukan sudah ada apa belum," ucapnya.

Mengacu pada Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga dapat di lihat terkait aturan pencalonan jika calon tersebut menjadi anggota DPRD.

"Bisa cek di PKPU tentang pencalonan. Ada dua proses yang berbeda, yang penting,utamanya surat pengunduran diri. Kemungkinan prosesnya melampaui tahapan. Di cek aja di KPU.Kita berharap para calon jadi panutan," ungkapnya.

Sekedar informasi, pada putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 berbunyi :

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

2. Penetapan pasangan calon nanti pada tanggal 22 september, pada saat itu caleg yang dilantik harus mengundurkan diri dan di PAW.

Penulis : Yudha.

Previous Post Anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul Angkat Bicara Soal Larangan Beribadah
Next PostRibuan Pomparan Toga Sihombing se-Luat Pahae Bersatu Menangkan Satika-Sarlandy Jadi Bupati-Wakil Bupati Taput