Kawasan Jalan Regional Ring Road atau R3. PALAPA POS/Istimewa

Pemkot Bogor Tutup Jalan R3

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor untuk menutup Jalan Regional Ring Road atau R3 sampai biaya ganti rugi dibayarkan.

Penutupan ini dilaksanakan terhitung mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (22/12/2018) dini hari. Proses penutupan jalan menggunakan 'water barriers' dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang dimulai dari pukul 23.45 WIB, Jumat (21/12/2018) malam.

"Malam ini kami koordinasikan untuk menutup jalan R3 dan menginformasikan kepada warga untuk menggunakan jalur aman seperti di Parung Banteng," kata Bima.

Bima mengatakan, penutupan jalan R3 ini dilakukan sebagai langkah untuk mentaati putusan pengadilan.

Menurut Bima, sehari sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik lahan, terkait kesepakatan menutup jalan R3 sebagai langkah mentaati putusan pengadilan. Dikatakannya proses untuk membayar ganti rugi lahan yang menjadi sengketa dari Jalan R3 ini akan secepatnya diselesaikan bulan Januari 2019 mendatang.

"Proses penyelesaian lahan ini akan berjalan dengan cepat, sudah ada alokasi anggaran APBD untuk dicairkan awal Januari," katanya.

Saat ini lanjutnya, tim appraisal sudah berjalan, seminggu ini diupayakan selesai, sehingga Januari anggaran ganti rugi dibayarkan.

"Tidak ada kendala, putusan pengadilan harus dihormati," kata Bima.

Sementara itu, untuk kenyamanan warga yang menggunakan jalan,, Pemkot juga menyiagakan petugas Dishub dan Satpol PP di lokasi untuk membantu merekayasa lalu lintas.

"Kami siagakan personel untuk melakukan rekayasa lalu lintas untuk warga yang melintas, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga," kata Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati. (ant)

Previous Post Jelang Pemilu 2019, KPUD Humbahas Gelar Kursus Kepemiluan
Next PostPersonil Ops Lilin 2018 Diminta Bersinergi Memelihara Stabilitas Kamtibmas