Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing foto bersama dengan peserta kursus kepemiluan Pemilu 2019. PALAPA POS/Andi Siregar

Jelang Pemilu 2019, KPUD Humbahas Gelar Kursus Kepemiluan

DOLOK SANGGUL - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Presiden-Wakil Presiden 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar kursus kepemiluan selama tiga hari berturut, Rabu-Jumat (19-21/12/2018) di Aula Kantor KPUD Humbahas, Desa Aek Nauli II, Pollung.

KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing didampingi Komisioner Divisi Sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat (SDM dan Parmas) Enixon Pasaribu dan Komisioner Divisi Hukum Sutomo Voker Tamba kepada wartawan, Jumat (21/12/2018) di kantornya mengatakan, bahwa peserta kursus kepemiluan itu adalah kalangan profesional, pemilih pemula dan pemilih perempuan.

Dia menjelaskan, jumlah peserta kursus kepemiluan itu sebanyak 60 orang yang dibagi menjadi tiga gelombang. Masing-masing gelombang berjumlah 20 peserta.

Menurut Binsar, materi kursus Pemilu itu adalah menyampaikan prinsip kepemiluan, lembaga penyelenggara Pemilu, jadwal dan tahapan Pemilu, serta penegakan hukum.

Materi tersebut disampaikan langsung oleh narasumber dari komisioner KPUD yang lama yakni Kosmas Manalu dan Deliani Saragih serta serta komisioner KPUD yang baru yakni Enixon Pasaribu, Ramses Simamora dan Binsar Pardamean Sihombing.

Dengan terselenggaranya kursus kepemilian tadi, peserta kursus tersebut dapat membantu pihak KPU untuk melakukan sosialisasi kepemiluan, meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan pendidikan Pemilu kepada masyarakat di daerah itu.

“Peserta kursus kepemilian tadi diharapkan dapat mengaplikasikan materi kurus tersebut kepada masyarakat dan memberikan dampak positif dalam Pemilu. Menjadi agen (perpanjangan tangan) KPUD untuk mengajak masyarkat untuk memberikan pendidikan Pemilu dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik,” sebut Binsar.

Lebih jauh, sambungnya, kepada peserta kursus pemilih diberikan sertifikat. Sertifikat tadi dapat digunakan untuk menjadi syarat pendukung dalam menggeluti kepemiluan atau seleksi penyelanggara Pemilu. (and)

Previous Post Parlindungan Purba: Lakukan Pemotreran Pakai Drone di Kawasan Longsor
Next PostPemkot Bogor Tutup Jalan R3