
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat diwawancarai usai apel di kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi, KPU, dan Bawaslu Saling Lempar Tanggungjawab Soal APK terpasang di Pohon
KOTA BEKASI -Terkait semrautnya Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang dilokasi terlarang seperti pohon, Pemerintah Kota Bekasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) seakan saling lempar tanggungjawab.
Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad terkait peraga kampanye menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pesta demokrasi dan menghindari kegaduhan akibat melakukan penertiban APK yang terpasang di pohon secara sporadis. "Kita lebih mengedepankan pesta demokrasi supaya semarak, dan Pemkot ini menghindari kegaduhan, karena ini suasananya lagi pesta demokrasi. Sepanjang tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak mengganggu kepentingan publik, namum pemantauan terus dilakukan. Jangan sampai nanti penertiban sporadis kita lakukan ternyata mengganggu suasana pesta demokrasi,"katanya, Senin (18/12/2023). Selain itu, kepada palapapos.co.id, ia mengungkapkan bahwa penertiban APK merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diakuinya, pihaknya hanya sebatas pendampingan jika KPU melakukan penertiban. "Tentu kalau soal itu harus dengan KPU, nanti kita meminta untuk menertibkan itu. Karena ini masih ranah regulasi penyelenggara, kalau KPU meminta kita untuk lakukan penertiban ya kita dampingi. Jangan sampai nanti Pemkot disalahkan mengambil kebijakan yang merupakan kewenangan KPU,"ungkapnya. Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan hal yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). "Yang melakukan penindakan jelas harus Bawaslu, karena ini berkaitan dengan Pemilu. Dalam forum rapat, kami menyampaikan kembali terkait ketaatan peserta pemilu dalam pemasangan APK untuk mematuhi keputusan KPU Kota Bekasi, yang diantaranya, melarang pemasangan APK di pohon, taman dan titik-titik tertentu,"tegas Ali Syaifa.
Baca juga : Marak Pemasangan APK Dipohon, Aktivis Kota Bekasi Menilai Satpol PP Kota Bekasi Lambat. Selain itu, Ali Syaifa pun berharap agar Bawaslu Kota Bekasi bisa menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilihan Umum (Pemilu). "Saya sih berharap Bawaslu dapat melakukan tindakan agar para peserta Pemilu menjadi lebih tertib dan taat aturan,"ujarnya. Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus mengakui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi 90 persen melanggar dan terlihat tidak rapih. "Kalau boleh jujur tidak rapih, 90 persen lebih APK yang terpasang melanggar. Karena cuman sekian persen lah APK yang terpasang rapih, misalnya di Posko pemenangan, rumah kader, sisanya amburadul,"pungkasnya. Jhony pun menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Bekasi sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu tentunya mempersilahkan para peserta pemilu untuk berpesta, dalam artian demokrasi. Dan tidak melakukan penindakan secara sembrono, manakala ada APK yang melakukan pelanggaran pemasangan. "Masa iya baru masang langsung dicabut, masa iya waktu masang waktu proses sosialisasi udah dicabut. Kita engga langsung semena-mena menertibkan APK itu dengan membabi buta tidak. Yang jelas, kalau dari Bawaslu sudah memberikan himbauan berupa narasi agar kepada para peserta Pemilu untuk segera mencabut APK yang masih terpasang di pohon,"tutupnya.
Penulis : Yudha.