Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution saat menyerahkan berita acara pengesahan Perda pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi kepada Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Pemko Tebing Tinggi Masih Berharap Sumber Dana dari Pemerintah Pusat dan Provinsi

TEBING TINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi masih berharap sumber dana dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi peranannya masih sangat kecil, hanya sebesar 14,75 % sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari Pemerintah sangat diharapkan.

"Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah," kata Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan pada rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan persetujuan penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi, di ruang sidang utama DPRD Kota Tebing Tinggi, Kamis (18/6/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution tersebut, seluruh 6 Fraksi di DPRD Tebing Tinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Wali Kota, selain menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbarui Perda dibidang pendapatan tak sesuai dengan kondisi sekarang, hal perlu dilakukan adalah melakukan efesiensi belanja.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Nurani Kebangsaan, Kaharuddin Nasution saat memberikan pendapat akhirnya meminta Dinas PUPR terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak tercapai target dikarenakan ketidakaktifan alat berat.

"Dari 5 unit alat berat yang ada, hanya tiga yang disewakan sedangkan dua lagi rusak berat. Dan hal ini harus segera diperbaiki," kata Kaharuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tebing Tinggi telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (nal)

Previous Post Diduga Gelapkan Mobil Rental, HMS Dilaporkan ke Polres Taput
Next PostDerita Kista dan Empedu, INH Bantu Biaya Pengobatan Adipati Rp 36 Juta