
Pemilik mobil rental Ganda Manumpak Simangunsong melaporkan HMS atas dugaan penggelapan ke Polres Taput. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Diduga Gelapkan Mobil Rental, HMS Dilaporkan ke Polres Taput
TAPANULI UTARA – HMS (35) dilaporkan ke Polres Taput karena dinilai tidak punya itikad baik mengembalikan mobil direntalnya. Laporan dengan LP/134/VI/2020/SU/RES Taput/SPKT tanggal 16 Juni 2020 atas nama Laura Winny Sirait pemilik mobil istri Ganda Manumpak Simangunsong.
Saksi Ganda Hutapea membenarkan kasus dugaan penggelapan mobil jenis Avanza warna Abu Metalik dengan Nopol BB 1407 BG.
“Sudah kita lapor kemarin tanggal 16 Juni bersama pemilik mobil, karena saya yang memperkenalkan HMS ke pemilik mobil rentalan," kata Ganda Hutapea kepada palapapos.co.id, Kamis (18/6/2020).
Ganda menceritakan apa hubungannya terkait laporan penggelapan mobil awalnya kenal karena ibunya boru Hutapea satu kampungnya. Saat itu, Ganda menceritakan HMS menelepon agar dicarikan mobil rentalan akan dipakai bisnis kulit manis selama satu bulan.
Karena sering komunikasi dengan pemilik rentalan, Ganda menelepon kenalannya menanyakan apakah ada mobil untuk dipakai HMS.
Si pemilik mobil yakni Ganda Manumpak Simangunsong mengatakan ada dan ditanyakan apakah kenal dengan peminjam, Ganda menyebutkan mengenalnya.
“Mereka menyepakati harga rental sebulan Rp 5,5 juta dan pembayaran disepakati di minggu pertama dan ketiga," ungkapnya.
Setelah dua minggu berjalan, Ganda menelepon HMS menanyakan apakah sudah dibayar mobilnya, HMS mengatakan sudah.
“Dia (HMS) bilang ke saya sudah bayar Rp 2 juta, dan mobil masih dipakai sesuai kesepakatan satu bulan," kata Ganda.
Selanjutnya, Ganda menambahkan tepat pada 4 Juni, HMS kembali ditelepon untuk menanyakan apakah rentalan perlu diperpanjang
“Katanya saat itu, minta empat hari lagi, kemudian lewat empat hari minta tiga hari lagi. Ternyata tanggal 12 Juni HP si HMS sudah tidak aktif," ungkapnya.
Selanjutnya karena ikut bertanggung jawab, Ganda mengajak pemilik mobil menemui orang tua HMS di Desa Sitompul Siatas Barita.
“Ternyata orang tuanya sedang pergi ke Medan, kebetulan abangnya tinggal depan rumah orang tuanya mengatakan akan diberitahu bila adiknya pulang," tambahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, dan dilapor ke Polisi, HMS tidak ada menunjukkan itikad baiknya mengembalikan mobil rentalan.
“Saya duga sudah dijual itu, karena abangnya menelepon ada juga warga Sipoholon yang mencari adiknya kasus yang sama," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan laporan adanya tindak pidana penggelapan.
“Kita saat ini sedang lidik, dan bila terbukti si terlapor akan diganjar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Baringbing. (als)