
Ramsion Barutu saat menjelaskan kepada salah seorang anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu di Medan, terkait penyerobotan tanahnya untuk perpanjangan Run Way Bandara Sibisa di Desa Pardamean Sibisa. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Pemkab Tobasa Sertifikatkan Tanah Bandara Sibisa, Barutu Adukan Nasib ke DPRDSU
TOBASA - Sejak pihak Bandara Sibisa meratakan tanah miliknya menggunakan alat berat pada awal September 2018 lalu melalui Pemkab Tobasa, Barutu pun mempertanyakan terkait ganti untung tanah miliknya ke Pemkab Tobasa. Namun, apa yang dilakukan Barutu menemui jalan buntu, hingga akhirnya ia pun mengadukan nasib tanahnya ke Komisi A DPRD Sumut.
"Benar, setelah saya dan bersama teman-teman pemilik tanah yang diserobot itu pernah juga berkoordinasi dengan Kepala Bandara Pinang Sori Farel Tobing, Kadis Perhubungan Tobasa Pargaulan Sianipar didampingi Jansen Saragih pihak PPK proyek Bandara Sibisa, sekitar dua jam sebelum Presiden Jokowi datang Juli 2019 lalu, melihat tidak ada itikad baik dari mereka dengan pernyataan 'Silahkan Pak Barutu dan lainnya membawa kasus tanah saya ini ke ranah Hukum, dan itulah yang akan saya tempuh, dan sebelumnya saya konsultasi dulu ke Komisi A DPRSU," ujar Barutu di Ajibata, Kecamatan Ajibata, Tobasa, Rabu (11/8/2019).
Menurut salah seorang anggota DPRD Sumut dari Komisi A Sarma Hutajulu, pihak DPRSU bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak terkait seperti Pemkab Tobasa, pihak pengelola proyek bandara termasuk Camat Ajibata Tigor Sirait, Kepala Desa Pardamean Sibisa Sertina br Situmeang dan sejumlah saksi lainnya.
"Hak masyarakat jangan sampai terpinggirkan, tetapi akan kita pilah dan telaah lebih dalam, sehingga pembangunan itu dapat berjalan dengan baik dan masyarakat disana tidak merasa tersakiti, sebab pembangunan apapun namanya kan demi kesejahteraan masyarakat juga, jadi hari Senin pekan depan (Senin 2/9/2019-red), kami akan mengadakan RDP dengan Pemkab Tobasa dan Camat Ajibata," ukata Sarma.
Jadi, sambung Barutu, ada pihak yang membuat surat Keterangan tanah secara sepihak dan berhasil membuat Sertifikat ke BPN Tobasa tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik tanah. "Artinya, tanah kami itu dirampas langsung mereka tanpa konfirmasi, padahal tanah itu jelas kami usahai dan berkas/bundel surat jual beli tanah, SKT dan lainnya sangat jelas ada sama kami," tegas Barutu.
Diakuinya, lahan miliknya itu berkisar seluas 22.800 meter persegi dan pada bulan September 2018, diduga Pemkab Tobasa bersama Dishub itu main greder tanpa pemberitahuan dengan pihaknya. "Emangnya kami di negara 'Barbar' yah? Maka, sebelum Presiden datang saya buat spanduk dilahan saya, tapi mereka (Dishub Tobasa dan pengelola Bandara) memohon agar spanduk itu dibuka dan mengajak berunding, lalu saya mau dan ternyata hasilnya nihil dan bahkan mereka bilang silahkan tuntut ke pengadilan, setelah kunjungan Presiden aman saat itu, itu juga saya kecewakan," ketus Barutu.
Disamping itu, Ramsion Barutu juga telah bertatap muka di Bandara Sibisa dengan penanggung jawab Bandara Sibisa, yaitu Kepala Bandara Pinang Sori Farel Tobing, Kadis Perhubungan Tobasa Pargaulan Sianipar dan Jansen Saragih perihal kisaran luas perpanjangan Bandara Sibisa dan harus memakan tanah milik yang diklaim Barutu sekitar sekitar 40 hektare.
Lantaran pertemuan itu tak ada juga hasilnya, sambung Barutu, ia pun mengadukan nasibnya sebagai rakyat kecil kepada Komisi A DPRD Sumut dan ia pun mengaku sudah mengantarkan berkas dan bundel surat tanahnya bersama berkas kawan-kawan ke DPRSU.
"Saya duga mereka memalsukan batas-batas tanah, dimana awalnya batas tanah sebelah Timur adalah SD Negeri Sibisa menjadi Arlen Manurung, Sebelah Barat Kawasan Kehutanan menjadi Mangumban Sirait, Sebelah Utara adalah jalan Umum menjadi Rico M Sirait (Suami kepala Desa Sertina br Situmeang) dan sebelah Selatan areal perluasan Perkampungan Lumban Gambiri dan Perkampungan Rianiate dalam surat menjadi berbatasan dengan Jahara Sirait/Pahala Sirait," papar Barutu sembari menunjukkan sejumlah bundel berkas jual beli tanah.
Sementara itu, pihak Pemkab Tobasa melalui Kadis Perhubungan P Samosir tetap pada pendiriannya, dan mereka juga akan menjelaskan kronologis tanah itu kepada DPRD jika ikut dipanggil. "Biarlah mereka yang mempertimbangkannya, dan kami atas nama Pemkab Tobasa tetap memiliki bundel dan berkas serah terima tanah itu dari masyarakat Sibisa sejak tahun 1975," tandas Kadishub Tobasa. (jes)