Pertemuan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan dengan warga perumahan Bhineka Asri III, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. PALAPA POS/ IST

Pemgembang Belum Serahkan Setifikat, Warga Perum Bhineka Asri III Datangi DPC PDIP

KOTA BEKASI -  80 warga perumahan Bhineka Asri III, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, mendatangi kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi untuk meminta bantuan hukum kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan dalam persoalan penerbitan sertifikat tanah yang belum diberikan oleh PT Bangun Bersama selaku pengembang perumahan tersebut.

Warga yang mempercayakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bantargebang Demak Simanjuntak, sebagai koordinator, mengatakan tujuan kedatangan warga untuk meminta bantuan hukum kepada BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi, karena sejak 2014 puluhan warga yang telah melunasi pembayaran KPR ke Bank belum mendapatkan hak berupa sertifikat tanah.

“Jadi teman-teman warga Bhineka Asri III ini sudah lunasi KPR rumahnya, tapi sudah sembilan tahun belum juga diberikan sertifikat. Sehingga warga bertanya ada apa pihak pengembang sama bank, kok bisa sembilan tahun rumah sudah lunas sertifikatnya belum diberikan,”ujar Demak saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Terpisah pengurus dan pemegang kuasa hukum yang dipercayai oleh warga perumahan Bhineka Asri III I Made Saputra menjelaskan, setelah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan warga baik di Fraksi maupun DPC PDI Perjuangan, akhirnya 80 orang warga sepakat memberikan kuasa kepada BBHAR untuk mengadvokasi warga perumahan.

Dari hasil beberapa kali pertemuan, dirinya mendapatkan kesimpulan ada dugaan permainan antara pihak pengembang dengan pihak bank selaku pemberi KPR. Karena berdasarkan keterangan warga kebanyakan telah melunasi cicilan sejak tahun 2014.

“Sehingga langkah-langkah yang kita ambil adalah, menyurati pihak-pihak terkait, seperti pengembang dan bank. Khusus pihak bank, kita akan mengkonfirmassi kenapa warga sudah melunasi cicilan rumahnya belum juga diberikan sertifikat tanah sebagai bagian dari hak mereka,”tegas Made.

Made menambahkan, aduan warga tersebut sebagai langkah perlindungan konsumen yang telah menunaikan kewajiban mereka, sehingga sertifikat tanah sebagai bentuk hak kepemilikan atas rumah harus diserahkan.

“Jika langkah persuasif yang kita lakukan seperti mediasi serta konfirmasi nantinya tidak  diindahkan oleh pihak bank dan pengembang, maka kita BBHAR akan melayangkan somasi sebagai langkah hukum dalam memberikan perlindungan kepada warga yang merupakan konsumen,”tutupnya.(red/rbs)

Previous Post Hujan Tak Henti, 1500 Rumah di Komplek Suropati Terendam Banjir
Next PostBerkas Tersangka JS dan SNP Pengguna Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Taput