
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi saat melakukan aksi bakar ban di depan kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (16/5/2023). PALAPA POS/ Yudha
PC PMII Bakar Ban Akibat Tidak Puas Sanksi Terhadap Terduga Pelaku Pemotong Honor Pantarlih
KOTA BEKASI - Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hanya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria yang dinyatakan bersalah melakukan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi bakar ban di depan kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (16/5/2024).
Koordinator Aksi, Rahbar mengungkapkan, pembakaran ban itu sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan KPU yang menurut PMII terlalu ringan, dan bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu menegakan supremasi hukum.
"Kami juga akan melaporkan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika memang KPU Kota Bekasi tidak memberikan sanksi berat kepada mereka yang sudah terbukti melakukan kesalahan. Jika tidak mampu untuk melaksanakan amanat undang-undang untuk menegakan supremasi hukum maka kami akan berupaya melaporkan dengan tindak pidana umum yaitu pencurian,"katanya kepada palapapos.co.id.
Lebih lanjut, Rahbar pun mengungkapkan, saat ini KPU Kota Bekasi tidak integritas dalam menyelesaikan persoalan pemotongan dengan tegas.
"Dengan adanya hal ini kita melihat jelas, komisioner KPU hari ini tidak memiliki integritas,"ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengungkapkan bahwa pihaknya mempersilahkan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi untuk melakukan pelaporan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang no 7 tahun 2017.
"Atas putusan yang sudah kami keluarkan dengan berpedoman pada keputusan KPU RI nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhock itu dan dirasa tidak puas, kami sih mempersilahkan untuk menempuh jalur selanjutnya yang legal dan sesuai ketentuan yang diatur oleh undang-undang no 7 tahun 2017,"tukasnya.
Penulis : Yudha