Tidak Memenuhi Syarat, Dua Pendaftar Calon Sekda Kota Bekasi Gagal
KOTA BEKASI - Berdasarkan surat pengumuman panitia seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama dengan nomor: 800/16-Pansel.JPT, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A Koswara dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Selasa (16/5/2023).
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin mengungkapkan, Pemerintah Kota Bekasi akan melaporkan terlebih dahulu mengenai hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kita laporkan dulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan tahapan seleksi Sekretaris Daerah mulai pengumuman pertama hingga perpanjangan tahap kedua, cuma kan hasilnya seperti itu,"ucapnya.
Lebih lanjut, Nadih berdalih tidak mengetahui penyebab dari kedua calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Itu rahasia panitia seleksi, kan itu udah diumumkan,"katanya mengakhiri. Penulis : Yudha