
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam rangka pembahasan dan penetapan RAPBD Pemkab Toba TA 2022 dan Ranperda usulan Pemkab Toba tahun 2021, di gedung DPRD Toba, Rabu (1/12/2021). PALAPA POS/ Desi
Paripurna DPRD Kabupaten Toba Molor Lagi!
BALIGE - Sempat molor hampir dua jam sidang Paripurna DPRD Toba akhirnya terlaksana setelah dinyatakan penuhi kuorum, dan dimulai pada pukul 16:45 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 15:00 WIB, Rabu (1/12/2021).
Wakil ketua DPRD Toba Mangatas Silaen, memimpin rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Toba tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 dan hasil pembahasan lima Ranperda usulan pemerintah tahun 2021.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) atas Ranperda APBD Toba tahun anggaran 2022 dibacakan juru bicara tim Banggar DPRD Toba Robinson Sibarani.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Molor, Nota Pengantar Bupati Toba Dibacakan Wakil Bupati
"Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diambil kesimpulan, pendapatan sebesar Rp 1.069.777.109.094. belanja sebesar Rp 1.124.692.133.694 dan pembiayaan sebesar Rp 54.915.024.600, sebutnya di ruang rapat Paripurna DPRD Toba, Balige, Rabu (1/12/2021).
Sementara laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Toba dibacakan langsung oleh ketua Bapemperda Fauzi S Sirait.
"Dengan ditetapkannya lima Ranperda ini diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Toba dapat segera membuat Peraturan Bupati sebagai dasar petunjuk teknis dalam melaksanakan Perda tersebut, dan selanjutnya segera mensosialisasikan Perda yang telah diundangkan supaya masyarakat mengetahui, memahami muatan dan materi Perda," tegasnya.
Adapun lima Ranperda yang dimaksud yakni, pertama Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Toba Tahun 2021-2025, kedua Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketiga Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, keempat, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba pada PT. Bank Sumut, dan kelima Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Paripurna yang dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD kemudian di skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi mempersiapkan pendapat akhir fraksi.
Penulis : Desi