
Jaingin Tambunan (baju hitam tengah) selaku kuasa hukum Asep Abdul Rahman memberikan keterangan kepada media di halaman Polres Metro Bekasi, Senin (13/3/2023). PALAPA POS/ IST
Oknum Penyidik Dilaporkan Ke Propam Atas Dugaan Tak Profesional
KABUPATEN BEKASI - Oknum penyidik Polres Metro Bekasi dilaporkan ke Propam Polres Metro Bekasi atas dugaan tindakan ketidakprofesionalan dan tindakan kesewenangan- wenangan dalam menangani perkara laporan polisi No. LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks.
Hal ini disampaikan Jaingin Tambunan selaku kuasa hukum Asep Abdul Rahman saat berada di halaman Polres Metro Bekasi, Senin (13/3/23). Dia menceritakan, sebelumnya oknum penyidik sudah pernah menetapkan empat orang tersangka dan memanggil para tersangka secara paksa terkait laporan tersebut.
“Empat orang dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau mamalsukan akta autentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263, 266 dan atau 264 KUHP,”kata Jaingin.
Perkara tersebut kata dia, sudah pernah juga dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Namun, tanpa menyerahkan para tersangka dan berita acara secara lengkap.
“Saya mencurigai bahwa perbuatan tersebut sengaja dilakukan agar JPU agar tidak bisa melakukan tahap dua,”terangnya.
Menurut Jaingin, para tersangka juga pernah mendatangi kliennya dan memohon, agar laporan polisi jangan terus menerus didesak untuk ditindak lanjuti.
Alasannya, kata dia, para tersangka tersebut bersedia membeli tanah warisan korban secara bertahap selama dua tahun.
“Saat itu kami setuju membuat dan menandatangani perjanjian damai sekaligus jual beli bertahap atas tanah seluas + 44.306 M2 keseluruhan dalam satu hamparan di Desa Muktiwari dan Kertamukti, Kecamatan Cibitung pada tanggal 22 Juni 2020, tanpa mencabut laporannya,”jelas dia.
“Awalnya para tersangka telah membayar dengan cara mencicil harga jual beli tanah dengan korban sebesar lima puluh persen yang lebih kurang Rp5 miliar,”ungkap Jaingin.
Namun, dirinya mengaku kaget ketika mendapatkan laporan bahwa pada bulan Februari 2023 tiba-tiba kliennya menerima surat pemberitahuan dari Unit II Harda Satuan Sat. Reskrim Polres Metro Bekasi bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Anehnya lagi, klien kami dilaporkan oleh tersangka dengan objek yang sama,”ucapnya.
Atas hal itu, timnya kembali melaporkan keempat pelaku yang sebelumnya kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik unit Harda Polres Metro Bekasi.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar melihat kinerja jajarannya. Kami melapor yang awalnya tentang dugaan surat AJB palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, malah klien kami dilaporkan balik,”terangnya. (red)