Dua Kali Tidak Kuorum, Paripurna DPRD Kembali ke Banmus
DOLOK SANGGUL - Setelah dua kali skorsing, rapat paripurna DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan agenda nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbahas Tahun Anggaran (TA) 2018 menemui jalan buntu.
Meski sudah dua kali diskors dalam waktu 45 menit, kegiatan yang dilaksanakan di gedung DPRD, Senin (17/6/2019) itu tetap tidak memenuhi kuorum.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Humbahas, Parlindungan Simamora kepada wartawan menyebutkan, bahwa awalnya rapat dihadiri 10 orang dari 25 anggota DPRD. Sehingga rapat dinyatakan tidak kuorum.
Setelah rapat diskors selama satu jam, kehadiran anggota DPRD Humbahas justru lebih parah, hanya dihadiri dua orang, yakni Manaek Hutasoit dan Irwan Simamora. Sehingga skors kedua dilanjutkan 45 menit.
“Namun hanya dihadiri sembilan orang. Artinya tetap tidak kuorum. Dan rapat memutuskan untuk kembali ke Banmus meskipun sesungguhnya skors dapat diperpanjang selama tiga hari lagi,” terang Parlindungan.
Menurut Parlindungan, penjadwalan Paripurna Nota Pengantar LKPj Bupati tersebut telah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme. Dimana sebelum dijadwalkan telah terlebih dahulu dibawakan dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus). “Tapi kita tidak tau mengapa mereka tidak menghadiri rapat tadi,” imbuhnya.
Senada dikatakan Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit. Dijelaskan, sesuai dengan Tatib DPRD Humbahas apabila dalam waktu 2 kali skors tidak korum maka dapat dilanjutkan tiga hari kemudian atau dikembalikan ke Banmus.
"Sesuai mekasinisme apakah dilanjutkan tiga hari berikutnya, atau dikembalikan ke Banmus," tukasnya.
Amatan wartawan, Rapat parupurna nota pengantar LKPj Bupati TA 2018, ,setelah pimpinan rapat mencabut skors ke dua pada pukul 13:00 Wib, rapat paripurna hanya dihadiri, unsur pimpinan DPRD Manaek Hutasoit, Togu Purba, Marsono Simamora, Moratua Gajah, Jonser Purba, David Mahulae, Bangun Silaban, Pantas Purba, Marolop Manik. (and)