Nicodemus Godjang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi. PALAPA POS/ IST

Nico Menolak Keras Permintaan Penghapusan TKK di Pemkot Bekasi   

BEKASI - Pernyataan Saefudaullah Ketua DPRD Kota Bekasi yang meminta penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi mengundang pro dan kontra.

Salah satu yang tidak setuju apa yang disampaikan Saefudaullah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu muncul dari politisi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang yang saat ini menduduki jabatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Senin (18/4/2022).

Dengan tegas anggota dewan sapaan akrab Nico itu mengatakan, bahwa pernyataan Saefudaullah dinilai tidak tepat dan tidak berdasar sesuai rasio Nasional.

Dikatakan Nico yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bekasi sekitar 12 ribu lebih. Dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sekitar 13 ribuan. Atau jika dijumlah aparatur sipil Pemkot Bekasi sekitar 25 ribuan (angka kurang lebih) dengan jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2,5 jutaan orang.

"Memang tidak ada pembatasan rasio perbandingan jumlah aparatur sipil dengan jumlah penduduk. Tapi berdasarkan rasio Nasional rasio itu sekitar 1,9 persen. Bahkan kebanyakan negara lain diatas dua persen rasio perbandingan aparatur sipil dengan jumlah penduduknya,"ungkap Nico.

Lanjut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan,  jumlah penduduk sekitar 2,5 juta, berarti perbandingannya hanya satu persen saja dengan jumlah aparatur sipil PNS tambah TKK sekitar 25 ribu orang.

"Artinya masih jauh dibanding dengan rasio perbandingan Nasional. Jika mengikuti rasio Nasional, maka layaknya aparatur sipil Pemkot Bekasi 4.700 orang atau masih kurang 40 persen lagi. Untuk itu Pemkot Bekasi harus menghitung betul rasionya. Dan, tentunya tidak ada pengurang apalagi penghapusan TKK. Itu aja kurang, kok mau dihapus,"tegas Nico.

Menurut dia, yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK). Sehingga aparatur sipil, baik PNS maupun TKK bekerja sesuai dengan kinerjanya.

"Bukan pengurangan. Justru kita masih butuh sekitar 20.000 aparatur sipil. Karena aparatur sipil harus melayani 2,5 jutaan penduduk kota Bekasi. Ini jika kita bicara rasio nasional yang mencapai 1,9 persen,"ungkapnya mewanti-wanti soal Anjab ABK yang harus dilakukan Pemkot Bekasi.

Menanggapi persoalan kasus TKK yang terjadi dengan dugaan jual beli, dikatan Nico bahwa hal itu yang dilarang dan perlu diawasi ketat. Termasuk anggaran untuk honor.

"Nah, jual beli itu yang tidak boleh dan kita awasi. Makanya, Pemkot menghitung dan menyiapkan anggaran honor bagi TKK dengan cermat demi pelayanan masyarakat. Karena jumlah PNS terbatas tentunya dikarenakan anggaran pusat yang terbatas. Maka Kabupaten Kota bisa menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai rasio perbandingan 1,5 - 2 persen," tutupnya.

Terpisah Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dikonfirmasi palapapos.co.id terkait hal ini, dia menyampaikan sependapat dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

"Tidak tepat adanya pengurangan atau penghapusan TKK, dan berjanji akan memperjuangkan tenaga kerja kontrak tetap ada karena kebutuhan,"ujarnya. 

Dan menurutnya, adanya permintaan untuk di hapus tidak tepat, karena saat ini masih butuh tenaga untuk melayani masyarakat masih kurang di Pemkot Bekasi.

“Pada prinsipnya, masih diperlukan keberadaan tenaga kerja kontrak. Juga dikarenakan banyaknya pegawai negeri sipil (PNS-red) yang pensiun dan mau memasuki masa pensiun pasti kami pertahankan,“katanya menegaskan.

Penulis : Robesk  

Previous Post Alat Rekam KTP Elektronik Belum Jangkau Kelurahan
Next PostTolak Banding Henuk, Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan PN Tarutung