Komisi I DPRD Kota Bekasi saat lakukan rapat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Kamis (14/4/2022). PALAPA POS/ Yudha

Alat Rekam KTP Elektronik Belum Jangkau Kelurahan

BEKASI - Dalam rangka menjaga komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Komisi I DPRD Kota Bekasi melakukan rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (14/4/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat memaparkan saat ini pihaknya perlu dukungan dari para stakeholder untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bekasi.

“Proses pelayanan administrasi kependudukan saat ini sudah melakukan banyak perubahan. Saat ini masih ada kendala khususnya sarana pelayanan yang baru sampai di Kecamatan, sementara target seharusnya bisa tersedia di 56 Kelurahan untuk memperpendek jarak layanan masyarakat,”katanya.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan terkait alat rekam KTP elektronik yang dimiliki Disdukcapil Kota Bekasi belum memenuhi standar pelayanan. Pasalnya saat ini alat tersebut belum menjangkau sampai tingkat kelurahan melainkan baru sampai di 12 Kecamatan yang ada.

“Tahun 2022 baru diadakan sembilan set dari 56 Kelurahan. Mudah mudahan berharap bisa dituntaskan di tahun 2023,”harapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengungkapkan pihaknya siap mendukung kinerja sekaligus usulan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dalam hal supporting sistem dan penambahan alat rekam cetak KTP elektronik.

“Indeks kepuasaan masyarakat Kota Bekasi sudah baik, jadi segala pelayanan sudah harus lebih baik lagi. Tentunya kita apresiasi kinerja Disdukcapil Kota Bekasi., namun demikian kami berharap kedepannya terus ditingkatkan lagi pelayanan,"tukasnya.

Penulis : Yudha 

Previous Post Pemkot Bekasi Berencana Tambah Folder Tampung Kali Rawalumbu
Next Post Nico Menolak Keras Permintaan Penghapusan TKK di Pemkot Bekasi