Miris! Pemuda Katolik Dilarang Bikin Domisili Organisasi di Kelurahan Durenjaya, Kota Bekasi
BEKASI - Penghargaan sebagai Kota Toleran dan harmonis kerukunan antar umat beragama yang diterima Kota Bekasi baru-baru ini dinilai hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, Organisasi Kepemudaan bernama Pemuda Katolik Kota Bekasi mendapat segudang halangan dalam mengurus keterangan domisili organisasi dari pihak Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepada palapapos.co.id, Ketua Komisariat Pemuda Katolik Kota Bekasi, Arnoldus Simbolon mengungkapkan penolakan yang dilakukan terhadap pihaknya, tidak mencerminkan Kota Bekasi sebagai daerah yang toleran terhadap kerukunan antar umat beragama.
"Saya ingin mendaftarkan organisasi Pemuda Katolik kepada Kesbangpol. Tetapi, syaratnya harus ada sekretariat yang dilengkapi dengan domisili organisasi. Makanya, saya dan pengurus lainnya datang ke Ketua RT, RW dan kelurahan untuk mengajukan surat domisili, tetapi kita dituding mau mendirikan tempat ibadah atau gereja. Intinya, kita ditolak keberadaannya," ungkap Arnoldus, Rabu (18/12/2019).
Tidak hanya itu, Arnoldus juga sempat menjelaskan, bahwa organisasi yang diayominya itu berasaskan Pancasila dan memiliki hak yang sama dengan organisasi kepemudaan lainnya.
Namun, Ketua RT dan RW setempat berdalih wilayahnya sebagai sarang kelompok Islam garis keras berlabel PA 212. Dikatakan Arnoldus, tentunya tidak menjadi alasan pihak kelurahan enggan menerbitkan domisili organisasi.
"Kita taat aturan sesuai dengan perundang-undangan. Kami kelompok pemuda yang ingin beraktualisasi dan membangun Kota Bekasi lebih maju. Kenapa dipersulit dalam membuat domisili? Kami bukan teroris atau kelompok yang menyebar teror ke masyarakat," tandasnya.
Lebih jauh, Arnoldus berharap Pemerintah Kota Bekasi memberikan keadilan kepada semua kelompok masyarakat tanpa melihat latar belakang agama, suku dan ras.
"Perlakukan kami seperti pemuda lainnya. Jangan paksa kami membuat pernyataan yang tidak diberlakukan kepada organisasi kepemudaan lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RW 001, Kelurahan Durenjaya, Ali Agus mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya organisasi apapun. Hanya saja, sambungnya, adanya organisasi Pemuda Katolik akan memicu protes dari masyarakat yang diklaim mayoritas beragama Islam, sehingga ia ingin mengajak musyawarah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pengantar ke kelurahan.
"Masyarakat kita kan sensitif dengan hal-hal seperti itu. Kita kemarin sudah berkoordinasi dengan mereka. Mari kita musyawarah dulu dengan RT, RW, Lurah dan Camat, karena disitu kita tahu ada basis tertentu, garis keras. Kita tidak mau ada yang tersinggung, nanti dianggapnya gereja," terang Ali Agus, yang juga bekerja sebagai anggota Pol PP Kecamatan Bekasi Timur.
Selanjutnya, Agus juga mengakui pihaknya meminta agar Pemuda Katolik tidak memasang plang organisasi. "Kami bukannya gak boleh pasang plang, kita takut ada keresahan di masyarakat," katanya.
Terpisah, Lurah Durenjaya, Fredi berkilah, bahwa dirinya melindungi dan membantu Pemuda Katolik untuk mengurus perizinan. Hanya saja, ia meminta agar semua dilakukan secara perlahan, agar tidak menimbulkan huru-hara di tengah masyarakat.
"Namanya kita masuk tempat baru, kita harus ngomong sama RT dan RW. Kita cari solusi. Kan selama ini RW agak takut," kata Fredi di ruang kerjanya.
Selain itu, Fredi juga mengakui, pihaknya meminta agar Pemuda Katolik membuat surat pernyataan yang berkenaan dengan kegiatan keagamaan di tempatnya. Hal itu, menurutnya, agar tidak menimbulkan masalah. "Pernyataan dibikin biar gak ada masalah," katanya. (lam)