Menunggak Empat Bulan, Gaji Satpol PP dan Petugas Damkar di Humbahas Dicicil Tiga Bulan
DOLOK SANGGUL - Setelah menunggak empat bulan, gaji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya dicicil tiga bulan. Pembayaran dengan cara cicil gaji tenaga kontrak Satpol-PP dan Petugas Damkar itu dilakukan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Jhon Harri Marbun melalui Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan Batara Siregar mengakui telah dibayarkannya gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Petugas Damkar di daerah itu.
Katanya, pembayaran gaji tenaga kontrak Satpol PP dan petugas Damkar itu dilakukan setelah pihaknya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengajuan Surat Perintah Mencairkan (SPM) dari instansi terkait.
“Setelah penerbitan SP2D, gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Petugas Damkar itu sudah dibayarkan melalui transfer ke rekening yang dilakukan Bank Sumut pada Jumat (10/5/2019) atau Sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 16:00 Wib,” terangnya.
Ditanya berapa bulan gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Petugas Damkar yang dicairkan, Batara mengaku bahwa yang dibayarkan adalah tiga bulan atau sekitar Rp780 juta, dan itu sesuai pengusulan SPM yang diajukan penggujna anggara (PA) pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kalau melalui SPM diajukan untuk pembayaran tiga bulan, yang kami bayarkan tentu tiga bulan. Tidak mungkin kami membayarkan lebih. Kalau misalnya OPD mengajukan lebih dari tiga bulan, kita tetap membayarkan sesuai dengan pengajuan OPD. Sebab SPM itu merupakan dokumen,” terangnya.
Untuk pembayaran bulan keempat, kata Batara sudah bisa dilakukan sesuai dengan pengajuan dari OPD terkait. Pencairan dana itu ada tiga tahap yang dimulai dari bendhara OPD terkait. Jika Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari bendahara terkait mengusulkan 10 bulan, maka terbitlah SPM untuk permohonan 10 bulan.
Demikian juga SP2D yang dikeluarkan bendahara daerah, tetap mengikuti permohonan sesuai SPM dan itu garis lurus. “Jadi karena diminta tiga bulan, dokumen yang muncul hanya tiga bulan,” ujarnya.
Meskipun pembayaran gaji saat ini masih tiga bulan, sambung Batara, pembayaran selanjutnya sudah bisa dilakukan secepatnya dan itu tergantung permintaan PA. Jika SPM dari OPD terkait sudah terbit, BPKPAD selaku bendahara daerah tinggal membayarkan melalui transfer dari Bank Sumut.
“Untuk pembayaran bulan keempat, sudah bisa diusulkan melalui OPD terkait tanpa menunggu berakhirnya bulan Mei. Kalau memang diperlukan, minggu depan pun sudah bisa disulkan melalui penerbitan dokumen SPM,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Humbahas Rikky Hilman Sihite saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, yang bersangkutan tidak menjawab. Ditanya pencairan gaji tenaga kontrak Satpol PP dan petugas Damkar, melalui aplikasi WhatsApp, dengan sangat singkat mantan Camat Dolok Sanggul itu hanya mengatakan, sudah.
Saat wartawan, mengajukan pertanyaan lain, seputar gaji tanaga kontrak Satpol PP dan petugas damkar itu, Rikky Hilman tak kunjung menjawab. (and)