Konfrensi pers Komisi V DPRD, Dinas Pendidikan, KPAD dan Kepala Sekolah terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pengajar, dan kasus tersebut telah dilaporkan pihak orang tua murid kepihak kepolisian setempat. Selasa (15/11/2022). PALAPA POS/ Yudha

Mengejutkan… AD Lulusan SMA Diperbolehkan Mengajar

BEKASI - Beredar kabar terduga pelaku pelecehan seksual oleh oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) disalah satu SDN di Kecamtan Jatiasih, Kota Bekasi berinisial AD merupakan lulusan SMA/sederajat, namun sudah menjadi guru kelas 2 SD Negeri.

Hal tersebut diakui Kepala Sekolah tempat terduga pelaku pelecehan saat ditemui palapapos.co.id, Selasa (15/11/2022).

“Iya memang masih lulusan SMA/sederajat, tapi AD masih dalam proses perkuliahan. Dan dia hanya sementara lantaran kita untuk di kelas 2 masih kekurangan tenaga pengajar, terlebih si AD ini menjadi wali kelas hanya sampai Desember saja sambil menunggu marger,”ucap Kepala Sekolah.

Dilokasi yang sama, Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sugito mengatakan, pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut dan merasa kecolongan. Atas peristiwa tersebut pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang bersangkutan, namun terduga pelaku tidak hadir

“Usai mengetahui kejadian ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Senin (7/11/2022) telah memanggil Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) selak Kecamatan selanjutnya Pengawas, sekaligus Kepala Sekolah dengan AD sebagai terduga pelaku tidak haidr, dan menurut informasi AD telah melarikan diri,”katanya.

Sugito pun menjelaskan, kedepan tidak diperkenankan lulusan selain dari jurusan keguruan untuk mengajar. Namun ia pun mengakui di Kota Bekasi masih kekurangan tenaga pengajar.

“Proses AD menjadi Wali Kelas saya tidak mengetahui, namun saya mendapatkan informasi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan sedang menjalankan pendidikan strata 1,”katanya.

Ia pun mengatakan, akan memberikan sanksi berupa mutasi kepada Kepala Sekolah lantaran lalai telah memeberikan SK untuk mengajar kepada AD.

“SK mengajar bukan Dinas Pendidikan, jadi kami hanya memberikan kepada yang bersangkutan sebagai tenaga adminitrasi umum, bukan sebagai pengajar,”ucapnya.

BACA JUGA : Tega…Oknum Guru TKK Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Senin (14/11/2022) diberitakan, Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali tercoreng akibat ulah oknum guru Tenaga Keja Kontrak (TKK) berinisial AD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid SDN di daerah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,Jawa Barat.

Menurut pengakuan SJ orang tua dari korban inisal KN (7), Senin (14/11/2022) mengatakan, anaknya mendapat tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan jari kedalam kemaluan korban. Akibat dari tindakan yang dilakukan terduga, kata SJ, saat ini putri nya mengalami trauma.

“Kejadian terjadi 3 November 2022, ketika anak saya yang masih duduk di kelas 2 masuk sekolah 09.30 WIB dan pulang 12.00 WIB. Awalnya anak saya duduk di kursi depan bersama temannya, tapi disuruh sama gurunya untuk duduk di belakang, anak saya nurut dan soalnya bangku belakang masih pada kosong. Terus pas udah duduk dibelakang anak saya cerita, awalnya anak sasya di cium dulu sambil dadanya diraba, habis itu dipangku dan rok nya dibuka lalu si guru memasukan tangan dan jarinya kedalam kemaluan anak saya sebanyak 2 kali,” ucapnya menjelaskan kepada palapos.co.id.

Penulis : Yudha

Previous Post Terduga Pelaku Pelecehan Seksual AD Disinyalir Banyak Makan Korban
Next PostSunandar Dukung Perkembangan Koperasi di Kabupaten Bekasi