Ilustrasi

Mempermudah Administrasi, Warga Diminta Miliki Kartu Nikah Digital

BEKASI – Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi wajibkan warga yang sudah menikah memeiliki kartu nikah digital. Penerapkan tersebut menindaklanjuti penerapan di masyarakat pasca di launcing Menteri Agama Hakim Saifuddin dua tahun lalu.

"Kan sudah di launching sekitar dua tahun lalu, dan di prioritaskan untuk warga Kota Bekasi yang sudah menikah,"kata Shobirin kepada palapapos.co.id. Rabu (22/9/2021).

Dia menambahkan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bekasi sudah memiliki ketersediaan kartu nikah digital, dan merupakan keharuskan diberikan kepada warga yang menikah.

"Balik lagi setiap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kota Bekasi sudah tersedia kartu nikah digital. Warga yang belum memeiliki buku nikah akan diberikan. Artinya, kartu nikah digital untuk mempermudah warga, jadi tidak harus membawa buku nikah konvensional,"ucap Shobirin menegaskan.

Shobirin pun menerangkan bahwa terbitnya kartu nikah digital, tidak menggantikan fungsi dari buku nikah konvensional.

"Jadi kartu nikah digital bukan menghilangkan atau menggantikan buku nikah konvensional, artinya, setiap warga ataupun masyarakat yang lakukan pernikahan akan mendapatkan buku nikah sekaligus kartu nikah digital. Nanti kedepannya akan diwajibkan setiap warga untuk memilikinya,"ungkapnya.

Dia pun berharap, warga Kota Bekasi yang sudah menikah agar memiliki kartu nikah digital untuk mempermudah pengurusan administrasi.

Penulis: Yudha

Previous Post Oknum Pejabat Disbudpar Provsu Diduga Pertontonkan Arogansi di Toba
Next PostGodok Perda Pesantren, Shobirin Apresiasi Pansus 19 DPRD Kota Bekasi