Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, Shobirin saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Rabu (22/9/2021). PALAPA POS/ Yudha

Godok Perda Pesantren, Shobirin Apresiasi Pansus 19 DPRD Kota Bekasi

BEKASI - Terbitnya Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren bentuk sebuah pengakuan pemerintah terhadap dunia pendidikan pesantren.

Hal ini diungkapkan Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, Shobirin, Rabu (22/9/2021). Menurutnya, pengakuan itu berdampak luas dan mengisyaratkan sejajar dengan pendidikan umum lainnya.

"Dengan adanya peraturan ataupun regulasi yang baru mengenai pendidikan pesantren mengarah kepada peningkatan kualitas dan pengembangan sistem pendidikan pesantren baik yang bersifat fisik, dan memberikan kesempatan kepada alumni pesantren,"ucap Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, Shobirin.

Shobirin pun mengataka, banyak keuntungan yang akan diperoleh ketika Kota Bekasi lakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

"Dengan adanya Perda Pesantren kedepannya, pesantren akan semakin berkembang baik fisik maupun non fisik, membentuk anak bangsa menjadi berkarakter karena adanya pesantren. Dan semoga dari pesantren bisa mencetak para santri yang memiliki jiwa wirausaha,"katanya.

Ia pun menghimbau pemilik pesantren di Kota Bekasi, agar mendaftarkan profil pondoknya, dan dirinya pun mengapresiasi keberadaan panitia khusus untuk lakukan pengesahan Perda Pesantren di Kota Bekasi.

"untuk jumlah pesantren yang terdaftar di Kota Bekasi ada 170, dan yang belum mendaftarkan segera didalakukan pendataan. Saya mengapresiasi Panitia Khusus 19 fokus menggodok Perda Pesantren,"tutupnya.

Penulis:  Yudha

Previous Post Mempermudah Administrasi, Warga Diminta Miliki Kartu Nikah Digital
Next PostBupati Nikson Kepada Gubernur Sumut Minta Buka Jalan Garoga - Sei Mangke