Mantan Pj Bandung Barat Arsan Latif hendak ditahan Kejati Jawa Barat.IST

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.

Penahanan dengan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Bandung, Selasa (16/7/2024) mengatakan, Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung.

“Penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin 15 Juli 2024,”kata Dwi Agus Afrianto. Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, kata Dwi Agus,  AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

“Tersangka memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,”ujarnya.

Tujuan tersangka,  mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

AL menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen KementErian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya diberikan tersangka lainnya INA melalui AN.

“Selain itu,  AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong,”bebernya.

Pasal yang dilanggar tersangka Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus tersebut tiga tersangka lain sudah dilakukan penahanan segera dilimpahkan berbarengan.

“Berkas tersangka AL dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lainnya,"ujarnya. (red/ant)

Previous Post Usai Dapat Surat Tugas, Tri Adhianto Diberikan Waktu 14 Hari Untuk Konsolidasi
Next PostOno Surono : Hanya Tri Adhianto Dapat Surat Tugas dari DPP PDIP