Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. PALAPA POS/Yudha.

Usai Dapat Surat Tugas, Tri Adhianto Diberikan Waktu 14 Hari Untuk Konsolidasi

KOTA BEKASI - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Ono Surono resmi menyerahkan surat tugas tunggal kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Calon Kepala Daerah periode 2024-2029 mendatang.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menegaskan bahwa surat tugas yang diberikan kepada Tri Adhianto bersifat tunggal dan berujung terhadap rekomendasi Bakal Calon Wali Kota Bekasi periode 2024-2029.

"Agenda utama hari ini adalah konsolidasi sekaligus penyerahan surat tugas tunggal kepada Tri Adhianto sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi periode 2024-2029 yang telah dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan," ucapnya, Selasa (16/7/2024).

Selain itu usai mendapatkam surat tugas, Tri Adhianto memiliki tugas untuk melakukan konsolidasi secara internal partai selama 14 hari setelah surat tugas diberikan.

"Tentunya setelah ini Tri Adhianto mempunyai tanggungjawab Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang pertama untuk melakukan konsolidasi pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selanjutnya Tri Adhianto diberikan tanggungjawab untuk menggalang komunikasi koalisi," katanya.

Lebih lanjut, Ono mengungkapkan mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad wajib membantu memenangkan Tri Adhianto dalam kontestasi kepala daerah 2024-2029.

"Pak Mochtar Mohammad wajib memenangkan Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi periode 2024-2029 mendatang," tukasnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Suami dan Istri Dalam Satu OPD, Kepala BKPSDM Kota Bekasi Sebut Akan Ada Mutasi
Next PostMantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan