Mahasiswa Desak DPD Golkar Kota Bekasi Blak-Blakan Soal Pengunduran Diri Uci Indrawijaya
BEKASI - Pengunduran diri Uci Indrawijaya dari Partai Golkar masih disanksikan kebenarannya. Pasalnya, Ketua serta Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi belum membeberkan bukti pengunduran diri Uci dari kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi Heri Sukomartono terkesan bingung dengan surat pengunduran diri Uci Indrawijaya. “Saya cek dulu bang ke sekre,” jawab Heri saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Kamis (7/11/2019).
Ketika dipertanyakan lebih lanjut mengenai tanggal surat pengunduran Uci Indrawijaya, Heri berkilah bahwa surat tersebut tengah diproses dan selanjutnya digelar rapat pleno. “Sedang diproses. Kita pleno dulu, beres pleno di info ya,” katanya.
Baca Juga: Humas PDAM Tirta Patriot Mengaku Mundur Dari Pengurus Partai Golkar
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam pesan singkatnya kepada palapapos.co.id.
Rahmat Effendi mengatakan, bahwa mekanisme pengunduran diri pengurus partainya akan dibahas dalam rapat pleno. Adapun setiap pengurus memiliki hak mengundurkan diri kapan pun waktunya.
“Mundur, dibawa ke rapat pleno. Kalau mundur sih kapan saja. Hanya diterimanya di rapat pleno,” ucap Rahmat.
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Pepen ini menegaskan, bahwa sekalipun Uci Indrawijaya mundur dari kepengurusan, namun ia tetap menjadi kader partai yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). “Lah, pengurus bukan. Kalau kader tetap dan punya KTA,” kata Pepen tegas.
Simpang siur pengunduran diri Uci, menuai kecaman dari Forum Studi Mahasiswa Bekasi (FSMB). Kepada palapapos.co.id, aktivis FSMB Putra Yudha mendesak agar Uci Indrawijaya serta Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi blak-blakan soal kebenaran surat pengunduran diri Uci Indrawijaya.
Menurut Putra, Uci Indrawijaya yang duduk sebagai Kasubag Humas PDAM Tirta Patriot telah mencederai citra PDAM yang notabene merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Bekasi.
Sekalipun pemilik PDAM Tirta Patriot adalah Ketua DPD Partai Golkar yang tengah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, tidak diperkenankan dan dibolehkan pengurus partai aktif menduduki posisi di BUMD.
Hal ini, kata Putra, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Peraturannya jelas melarang. Jangan beralasan masuk Tahun 2011 lalu dibolehkan menjadi pegawai PDAM Tirta Patriot tanpa melepas bajunya di Partai Golkar,” ketus Putra, Kamis (7/11/2019).
Selain mendesak agar partai berlambang pohon Beringin itu membeberkan surat pengunduran diri Uci, FSMB juga mengecam Direksi PDAM Tirta Patriot yang terkesan sengaja membiarkan praktisi politik menjadi pegawainya.
“Mereka (PG) harus beberkan ke publik mengenai kebenaran pengunduran diri Uci. Jangan sekedar bicara di media tanpa memperlihatkan suratnya. Kami juga heran dengan direksi, kenapa membiarkan ini terjadi. Jangan-jangan ini kesengajaan yang memang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ketus Putra. (lam)