Mangasa Sibarani saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap anak kandungnya, Aldi manata Sibarani. PALAPAPOS/Andi Siregar

MA Vonis Mangasa Sibarani 10 Tahun Penjara

HUMBAHAS - Mangasa Sibarani (36) yang menggemparkan warga Humbang Hasundutan (Humbahas) belum lekang dari ingatan masyarakat. Mangasa merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya, Aldi Manata Sibaran, (10), pada Minggu, (12/2/2017) lalu, sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Tarutung pada 19 Juli 2017 lalu. 

Namun melalui kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Humbahasm ke MA, Mangasa Sibarani akhirnya divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 10 tahun penjara. Hal itu tertuang berdasarkan keputusan MA nomor 564 K/Pid.sus/2018. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Bona Tua Siregar kepada wartawan, akhir pekan lalu, di kantornya.

Bona menyebutkan, selain pidana penjara, Mangasa juga dikenai denda sebesar Rp60 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. “Jadi vonis Mahkamah Agung sudah pas dan kami terima karena tidak jauh dari tuntutan 20 tahun penjara,” tambah Bona. 

Bona menjelaskan, atas putusan tersebut, pihaknya selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap Mangasa dengan cara menyurati untuk menghadap ke kantor Kejaksaan. Jika tidak diindahkan, akan melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk menjemput paksa dan melakukan pembuatan status terhadap Mangasa sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO. (and)

Previous Post Wakil Bupati Simalungun Tinjau Longsor di Nagori Bangun
Next PostKejati: Terpidana Korupsi Dieksekusi ke Lapas Lubukpakam