Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. PALAPA POS/Istimewa

Kejati: Terpidana Korupsi Dieksekusi ke Lapas Lubukpakam

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengeksekusi terpidana Faisal ke Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam terkait kasus korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun anggaran 2010 senilai Rp105,83 miliar. Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin (12/11/2018), mengatakan terpidana kasus korupsi itu selama ini buronan dan dilakukan pencarian oleh kejaksaan. Terpidana korupsi itu, menurut dia, ditangkap Jumat (9/11) pada pukul 22.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. "Penangkapan Faisal langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak dan Kasi Intel Kejari Deli Serdang Iqbal," ujar Sumanggar. Ia mengatakan, eksekusi terpidana korupsi yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) berlangsung lancar, kooperatif, tanpa adanya perlawanan. Asintel Kejati Sumut saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO agar bersikap kooperatif untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana selama 12 tahun penjara. "Selanjutnya membawa terpidana korupsi itu ke kantor Kejati Sumut," ucap dia. Sumanggar menyebutkan, Faisal mantan Kadis PU Deli Serdang telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 senilai Rp105, 83 miliar. Faisal mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari bersifat tender menjadi swakelola, sehingga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Terpidana korupsi itu dimasukkan ke Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (10/11) untuk menjalani putusan MA tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (ant)

Previous Post MA Vonis Mangasa Sibarani 10 Tahun Penjara
Next PostKM Sumber Juara 1 Piala Kapoldasu