
Surat Kasishub Simalungun Ramadani Purba pada poin lima, diterangkan khusus untuk kota Parapat, Pengusaha angkutan barang, "Tidak diperbolehkan" memakai Terminal Parapat untuk bongkar muat barang. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Langgar Peraturan, Truk Mitra PT AN Diminta Tinggalkan Terminal Parapat
SIMALUNGUN - Selama satu bulan lebih truk-truk kontainer pengangkut pakan mitra PT Aquafarm Nusantara melakukan bongkar muat sesuka hati di Terminal Sosor Saba Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang notabene melanggar berbagai perundang-undangan dan harus segera meninggalkan Terminal Parapat, seperti disampaikan B Sinaga (55), Senin (13/5/2019).
Sinaga menyampaikan, bahwa sesuai dengan surat yang pernah dikeluarkan Kepala Dinas Perhubugan Simalungun Ramadani Purba tertanggal 21 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT Eka Samudera Abadi, selain larangan pemakaian dan penggunaan sesuai kelas jalan di Kabupaten Simalungun, juga ditegaskan khusus untuk Kota Parapat, pengusaha angkutan barang 'tidak diperbolehkan' memakai Terminal Parapat untuk aktivitas bongkar muat barang.
Diketahui hingga saat ini, kegiatan bongkar muat pakan yang diduga dikoordinir Bagian Asmen angkutan PT AN berinisal PM, masih berjalan tanpa hambatan dan bahkan bebas melintas dari depan kantor Polsek Parapat, meski kerap overtonase.
Selain itu, pakan ikan Nila milik PT AN itu kini, dilangsir dengan truk-truk Colt Diesel enam roda dan pakan yang dibawa tidak ditutupi dengan terpal, hingga menebar bau pellet di sepanjang Jalinsum Kota Wisata Danau Toba Parapat.
Untuk itu, warga setempat M Sirait mengharapkan, agar Kadishub Simalungun dan jajarannya tidak membiarkan truk kontainer pembawa pakan PT AN ini bebas bongkar muat di Terminal Parapat. (jes)