Hak Jawab dan Klarifikasi Berita Terkait Dugaan Pungli kepada Siswa SMAN 1 Lintong Nihuta
HUMBAHAS - Setelah membaca dan mempelajari secara cermat Berita ataupun Pemberitaan yang diterbitkan Media Online PALAPA POS terhadap Pemberitaan yang disampaikan, maka perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini Daniel Ompu sunggu, S.H., Lamhot Prengki D. Aritonang, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Office DANIEL ARIOS dan Partners yang beralamat di Jalan Menteng VII Gg Setia No 24, Kel Medan Tenggara, Kec Medan Denai - Kota Medan 20228, dalam hal ini Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 10 April 2019 (terlampir).
Sehubungan dengan Pemberitaan pada Situs PALAPA POS dengan Judul “Masuk PTN, Siswa SMAN 1 Lintong Nihuta diduga di PUNGLI” yang di publikasikan pada Senin, 1 April 2019, dan “Dugaan Pungli SMAN 1 Lintong Nihuta, DS diminta minta Maaf ke orang tua Murid”, yang diberitakan pada Selasa, 2 April 2019, maka bersama dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Pemberitaan yang diterbitkan Media Online PALAPA POS bahwa Guru berinisial DS melakukan Pungli kepada siswa SMAN 1 Lintong Nihuta, Kabupaten Dolok Sanggu!l yang masuk Perguruan Tinggi Negeri sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah): 2. Bahwa selain itu dalam pemberitaan tersebut juga diberitakan Guru bernisial DS tersebut juga melakukan pungli kepada setiap Siswa/Murid guna pengisian raport sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah); 3. Bahwa dalam pemberitaan tersebut juga dikatakan bahwa Guru bernisial DS tersebut juga telah menggelapkan uang tabungan siswa sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa selain poin-poin diatas, pemberitaan yang diterbitkan media Online PALAPA POS tersebut juga memberitakan bahwa Guru bernisial DS tersebut merupakan guru yang Jugul atau Bandal. Bahwa berdasarkan poin-poin pemberitaan Media Online PALAPA POS yang bapak/Ibu Pimpin yang kami uraikan diatas, maka dengan ini kami menyampaikan :
Bahwa pada dasarnya kami sangat menghormati Kebebasan Pers dalam memberitakan berita namun diharapkan berita yang diberitakan tersebut adalah berita yang benar sesuai dengan Fakta sebenarnya dan berimbang ataupun berita tersebut tidak bermuatan kepentingan sepihak ataupun berdiri secara mandiri sehingga berita tersebut dapat diterima semua kalangan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa sebelum poin-poin yang diberitakan diatas, PALAPA POS ataupun melalui wartawannya tidak pernah melakukan klarifikasi ataupun mempertanyakan kebenaran berita diatas kepada Guru bernisial DS tersebut;
Bahwa pemberitaan yang diberitakan ataupun diterbitkan Media Online PALAPA POS tersebut tidak lah Benar atau tidak sesuai dengan FAKTA yang sebenarnya.
Bahwa hal-hal yang ditulis ataupun diberitakan Media Online PALAPA POS telah mencoreng Nama Baik Guru berinisial DS tersebut dan telah menurunkan Reputasinya sebagai PNS demikian juga nama baik Keluarga.
Bahwa Jelas berita yang diterbitkan media online yang saudara pimpin khususnya oknum sumber berita tersebut diduga bekerjasama dengan oknum wartawan media online untuk penggiringan opini dan fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami. Perbuatan yang sengaja bertujuan pembunuhan karakter dan membunuh ide-ide serta pemikiran kritis dan tegas klien kami dalam mendidik anak bangsa di SMAN 1 Lintong Nihuta.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Oknum Wartawan ataupun Media Online yang saudara Pimpin tersebut merupakan suatu Perbuatan yang diduga telah melakukan Perbuatan Pencemaran Nama baik dan Penghinaan sebagaimana yang diatur didalam pasal 310, Pasal 311 KUHPidana, Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait dengan hal-hal tersebut, Kami selaku Kuasa Hukum dari Guru Bernisial DS tersebut sekali lagi melakukan Bantahan dan kami tegaskan bahwa Guru berinisial DS ataupun Klien kami tersebut tidak pernah melakukan Perbuatan-perbuatan yang diberitakan dalam berita media online PALAPA POS dan Guru berinisial DS ataupun Klien Kami tersebut merupakan Guru yang sudah mengabdikan dirinya selama 13 Tahun untuk kemajuan anak Bangsa Khususnya di SMA N | Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain itu, Klien kami juga memiliki Integritas Tinggi dan bermoral yang tidak pernah terpikir untuk melakukan perbuatan- perbuatan tercela yang mencoreng nama baiknya sebagai Tenaga Pendidik, serta Klien kami merupakan Guru yang dipercaya Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan untuk membangun dunia pendidikan di sekolah tersebut.
Dapat diduga bahwa sumber pemberitaan tersebut merupakan sumber yang tidak jelas yang memliki tujuan jelek atau negative untuk menjatuhkan klien kami serta karena adanya Faktor kecemburuan atas Integritas dan Loyalitas maupun prestasi klien kami tersebut.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Media online PALAPA POS untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan Pemberitaan tersebut dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal surat ini ataupun sejak surat ini diterima dan melakukan Permohonan Maaf di Media Cetak Nasional selama 3 hari Berturut-turut serta di Media Online.
Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006
Apabila hal ini tidak diindahkan maupun dilaksanakan, maka dengan terpaksa kami menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun Perdata sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Demikian hal ini kami Sampaikan, Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI KUASA HUKUM DEBORA LUMBANTORUAN LAW OFFICE DANIEL ARIOS DAN PARTNERS LAMHOT. ARITONANG, S.H.