Sabungan Parapat, PALAPA POS / Hengki Tobing.

Kuasa Hukum : Para Pihak Harus Hormati Putusan Hakim

TAPANULI UTARA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membatalkan penetapan HES sebagai tersangka pada kegiatan Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara tahun anggaran 2019 sampai 2021, yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, pada Desember 2022 lalu.

Pembatalan penetapan tersangka penyediaan layanan Internet di Dinas Kominfo Taput tersebut sebagaimana dalam amar putusan nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN.Trt, yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili prapid, Agung Cory Fondrara, pada sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 2 Februari 2023 lalu,

Hal itu disampaikan oleh Sabungan Parapat, SH, ketua tim kuasa hukum HES, selaku pemohon prapid kepada wartawan, di Tarutung, Selasa (7/2/2023).

Sabungan menjelaskan, permohonan prapid tersebut diajukan ke PN Tarutung terkait penetapan status tersangka pada kliennya HES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja jasa Internet (internet service provider) pada Dinas Kominfo Taput TA.2019 s/d 2021 oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dinilai tidak tepat.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami HES tidak tepat. Oleh karena itu, kita ajukan permohonan prapid ke PN Tarutung. Dimana prapid adalah hak asasi dari setiap warga negara Indonesia, sebagaimana dijamin di dalam pasal 28 Undang - Undang Dasar 1945 dan amandemennya, tentang kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Yang selaras dengan pasal 17 Undang- Undang Nomor 39 tentang HAM, bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi,"kata Sabungan.

Dijelaskan, alasan pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap HES tidak tepat karena dalam penetapan tersangka terhadap HES, Kejari Tapanuli Utara tidak mencamtumkan dengan jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyediaaan layanan internet di Dinas Kominto pada Tahun anggaran 2019 sampai 2021, dimana HES sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Padahal, nominal kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus jelas dan nyata, oleh karenanya sudah seharusnya dicantumkan dengan jelas di dalam surat penetapan tersangka.

Selain itu menurut Sabungan, dalam penetepan HES sebagai tersangka, yang menyatakan (mendeclare) adanya kerugian negara dalam kegiatan penyediaan layanan Internet Dinas Kominfo Taput pada tahun 2019 sampai 2021 disebut bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Padahal yang berhak menyatakan dan/atau mendeclare ada tidaknya kerugian negara adalah BPK RI selaku lembaga negara yang berwenang, sebagaimana dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 10 Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK,"terangnya.

Setelah melewati 7 (tujuh) hari persidangan, lanjut Sabungan, permohonan prapid tersebut mendapat keputusan. Sesuai dengan amar putusan hakim yang menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Tapanuli Utara nomor Nomor: 01/l.2.21/fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: 03/l.2.21/fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022, yang menetapkan pemohon (HES) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam amar putusan juga dinyatakan dengan tegas, penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara) terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap diri pemohon (HES) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (HES).

"Putusan prapid ini sudah inkrah, final dan binding. Sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilaksanakan para pihak atas putusan tersebut. Dan sebagai penegak hukum, harusnya menghormati putusan pengadilan ini,"katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Natanael, Humas PN Tarutung yang dimintai konfirmasi di kantornya, membenarkan putusan praperadilan yang diajukan HES terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tarutung telah diputuskan oleh Hakim PN Tarutung yang menangani pekara tersebut.

"Putusannya menyatakan surat perintah penetapan tersangka terhadap HES oleh Kejaksaan Tapanuli Utara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,"katanya.

Penulis : Hengki

Previous Post Abdul Khoir: Balon Ketua KONI Kota Bekasi Minimal Pernah Pengurus KONI dan Cabor
Next PostMantan Rektor Suroyo Daftat Calon Ketua KONI Kota Bekasi