
Konfrensi Pers di Sekretariat, DPC PDIP Humbahas, Jalan Sidikalang, Sirisirisi Dolok Sanggul mengusulkan pemecatan Dosmar Banjarnahor sebagai kader PDIP. PALAPA Pos/Dok
DPC PDIP Humbahas Usulkan Dosmar Dipecat Sebagai Kader
HUMBAHAS- Dituding ataupun dicap sebagai penghianat partai, Dosmar Banjarnahor, mantanKetua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diusulkan dipecat sebagai kader karena Dosmar pindah ke Partai Golkar.
Usulan pemecatan itu disampaikan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Humbahas, Kepler Torang Sianturi saat menggelar konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Humbahas, Desa Sirisirisi, Jalan Doloksanggul – Sidikalang, Kecamatan Doloksanggul, Senin (7/11/2022).
Rapat yang dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, Fungsionaris DPC PDIP, Ramses Lumban Gaol, Ketua DPRD Humbahas, dan sejumlah fungsionaris DPC lainnya.
Akibat penghianat itu, pengurus DPC PDI Perjuangan Humbahas mengajukan penjatuhan sanksi keras kepada Dosmar Banjarnahor ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP berupa pemecatan dari kader maupun anggota
Kepler Torang Sianturi menjelaskan, pengajuan pemecatan dilakukan pihaknya, karena Dosmar Banjarnahor selaku kader partai dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan partai, salah satunya adanya foto Dosmar Banjarnahor yang beredar di media sosial saat menerima kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar.
“Padahal Dosmar masih terdaftar sebagai kader di PDI Perjuangan, dan belum ada menyerahkan surat pengunduran dirinya dari partai kami,”katanya.
Menyikapi penyimpangan itu, sebelumnya fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan rapat pleno dengan sejumlah keputusan.
“Dan perlu kami jelaskan, mengacu pada AD/ART dan Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kami menyimpulkan, memutuskan untuk mengajukan penjatuhan sanksi keras kepada saudara Dosmar Banjarnahor ke DPP PDI Perjuangan, yaitu berupa sanksi pemecatan dari kader atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,”kata Kepler.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Humbahas itu juga menegaskan, pengajuan sanksi itu diajukan melalui DPP PDIP Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme yang diatur di AD/ART partai, karena yang berhak untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada kader partai adalah DPP partai,” bebernya.
Selain usul pemecatan, dalam rapat pleno juga diputuskan, Dosmar Banjarnahor sebagai mantan Ketua DPC PDIP Humbahas harus mempertanggungjawabkan keuangan dan aset partai selama menjabat, berupa dana operasional partai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada uang yang diserahkan kepada seseorang (lengkap dengan bukti kwitansi) atas perintah Dosmar, yang hingga saat ini tak kunjung dikembalikan ke kas partai,” ungkapnya.
Menurutnya, partai telah melakukan langkah dengan memanggil Dosmar sebanyak tiga kali untuk mempertanggungjawakan keuangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Atas dasar pertimbangan itu, pihaknya mengaku akan segera membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Hasil rapat juga memutuskan, sebagai upaya meminta pertanggungjawaban kepada Dosmar diberi sanksi pemecatan, dan terklait keuangan akan kami bawa ke ranah hukum,”katanya.
Kepler Torang Sianturi menegaskan, tindakan Dosmar yang berhasil terpilih menjadi Bupati Humbahas 2 periode diusung PDI Perjuangan memilih pindah partai ke Partai Golkar merupakan suatu penghianatan besar terhadap PDI Perjuangan sekaligus merupakan pelecehan kepada partai berlambang kepala banteng tersebut.
“Maka untuk kami melaporkan kepada DPP melalui DPD, supaya DPP partai juga memikirkan hal-hal yang mungkin dilakukan terhadap penghianatan dan pelecehan terhadap partai yang dilakukan oleh saudara Dosmar,”pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Ramses Lumban Gaol Ketua DPRD Humbahas, menurutnya, Dosmar hanya dihentikan dari Ketua DPC PDIP Humbahas dan masih terdaftar sebagai kader PDIP.
“Dosmar tidak tahu bersyukur dan sanggup berkhianat kepada partai yang sudah membesarkannya hingga bisa duduk menjadi Bupati Humbahas selama dua periode,”ungkapnya tegas.
Lanjut dia mengungkapkan, Dosmar terpilih menjadi Bupati Humbahas periode pertama berkat rekomendasi daripada Ibu Ketua Umum yang semua struktur partai wajib harus mendukung.
“Begitu juga di periode kedua, seluruh kader bahu membahu untuk memenangkan pertarungan di Pilkada sehingga Dosmar Banjarnahor dipercaya memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan,”ujarnya.
Pergantian kepengurusan partai menurutnya merupakan hal yang lazim dan lumrah untuk penyegaran. Begitu juga dengan pergantian kepengurusan DPC PDI Perjuangan Humbahas. Pimpinan partai menilai Dosmar biar lebih fokus mengurus pemerintahan, dan Oloan Nababan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Humbahas fokus memimpin partai.
“Inilah sebenarnya alasan dan yang dipikirkan partai. Namun Dosmar Banjarnahor memang tidak tau berterimakasih dan tidak tau diuntung. Dia langsung menerima KTA dari salah satu partai politik, itu sudah tindakan yang tidak benar,”pungkasnya.
Ketua DPC PDIP Humbahas, Oloan Paniaran Nababan dalam kesempatan itu mengatakan, sebagai Ketua DPC, pihaknya tetap tegak lurus dengan perintah partai, dan tidak akan pernah berkhianat sebagai kader partai.
Penulis : Alponso