Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih (kiri). PALAPAPOS/Istimewa

KPPU Teliti Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat dan Kargo

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPUU) memulai penelitian terkait dugaan adanya kartel terhadap harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa kargo udara. 

"Kami sudah mulai penelitian tentang kemungkinan adanya kartel. Yang harus harus kita pahami bersama, tahap penelitian itu bukan berarti bersalah," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Guntur menyampaikan, penelitian tersebut merupakan inisiatif KPUU berdasarkan indikasi informasi yang beredar di masyarakat terhadap dugaan kartel harga tiket pesawat. 

Dalam tahap penelitian, KPPU akan memanggil pihak terkait, dalam hal ini pelaku usaha dan pemerintah, untuk meminta keterangan terkait dugaan tersebut. "Maskapai dan pihak Kementerian Perhubungan sudah kami panggil," tambah Guntur. 

Selanjutnya, KPPU akan menggunakan data sekunder untuk memverifikasi berbagai informasi. Poinnya adalah untuk memberikan kejelasan ini masuk (kartel) atau tidak. Saat ini masih dilakukan penelitian oleh tim KPPU. Biarkan dulu mereka bekerja, ungkap Guntur. 

Adapun penelitian terhadap dugaan kartel harga tiket sudah dilakukan beberapa hari lalu. Sementara, dugaan kartel harga kargo baru diteliti hari ini. KPPU tidak dapat memastikan berapa lama penelitian dilakukan, karena sangat terkait dengan progres yang terjadi.

Apresiasi Menhub  Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak. 

"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Menhub Budi usai memberikan sambutan kegiatan Training of Trainer "Saya Perempuan Anti Korupsi" di Jakarta, Senin (21/2/2019). 

Namun, ia meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan tiket pesawat. "Kalau menurut saya tidak," katanya. 

Pernyataan tersebut menyusul polemik dugaan praktik kartel antara sesama perusahaan penerbangan. Bukan hanya kenaikan, tetapi juga penurunan tiket dilakukan secara bersamaan. 

Ditambah industri penerbangan di Indonesia dikuasai dua pemain besar, yakni Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air). 

Komisioner KPPU Afif Hasbullah sebelumnya mengatakan masih mendalami dugaan tersebut. "Ini masih indikasi. Kalau nanti menjadi fakta dan data, bisa saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses lidik," katanya. 

Praktik kartel dilarang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan, bahwa pemerintah meminta Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tiket pesawat guna meredam kegaduhan di masyarakat dan menciptakan iklim yang sehat. 

Meskipun, lanjut dia, maskapai menghadapi situasi yang berat karena harga avtur yang melonjak dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Ini ada karena mempertimbangkan keluhan masyarakat," katanya. (ant)

Previous Post Warga Garoga Titipkan Lanjutan Perbaikan Infrastruktur ke Sarma Hutajulu
Next PostBelasan Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang Dinas Pendidikan Tebing Tinggi