Kasie Penilaian KPKNL Kota Bekasi Sapto Sumunu. PALAPAPOS/Nuralam

KPKNL Kota Bekasi: Penilaian Pasar Jatiasih Butuh 20 Hari Kerja

BEKASI - Kasie Penilaian KPKNL Kota Bekasi Sapto Sumunu menargetkan penilaian terhadap aset Pasar Jatiasih selesai dalam waktu 20 hari ke depan, pasca Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi melakukan survei pekan kemarin.

"Selama tiga hari terhitung dari Rabu (11/2) sampai Jumat (14/2) kemarin, Tim dari KPKNL Kota Bekasi, telah melakukan penilaian di Pasar Baru Jatiasih. Untuk hasilnya, kami masih memperhitungkan, paling lambat sesuai SOP adalah 20 hari ke depan," ujar Sapto Sumunu saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin (17/2/2020).

Dia menjelaskan, bahwa Tim Penilai KPKNL telah melakukan survei terhadap seluruh bangunan pasar selama tiga hari. Survei sendiri meliputi pengecekan fisik yang memiliki nilai ekonomis.

Kendati begitu, Sapto mengaku masih membutuhkan dokumen pendukung untuk memudahkan perhitungan. Karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi.

"Kita masih teliti kelengkapan dokumen pendukung dari bangunan pasar dan ini masih terus berjalan. Kita juga terus berkoordinasi dengan Disperindag dan BPKAD agar memudahkan penilaian. Nantinya, kita rumuskan berapa pembesiannya, atapnya yang akan jadi sisa kira-kira berapa. Itu akan kita hitung, sekarang masih belum ketahuan nilainya," jelasnya.

Untuk pengumuman hasil, Sapto memastikan akan dilakukan secepat mungkin setelah pihaknya selesai melakukan perhitungan aset.

"Untuk normalnya selama 20 hari dari tanggal terakhir survey. Kita upayakan secepatnya gitu. Artinya, agar pihak Pemda selaku pemohon bisa langsung mempergunakan nilai itu untuk dilelang," terangnya.

Sementara setelah pihaknya selesai melakukan appraisal (penilaian), maka KPKNL Bekasi menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Kota Bekasi selaku pemohon. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi dapat mengajukan kembali permohonan lelang kepada KPKNL dengan dasar nilai tersebut.

"Jika sudah diajukan untuk dilelang, pihak lain bisa melihat sendiri di website www.lelang.go.id terkait objek dan segala informasi berikut harga limitnya," tukasnya. (lam)

Previous Post Dugaan Gas Beracun di Banuaji, Nikson: Kita Sudah Surati Kementerian ESDM dan Walhi
Next PostPemkot Luncurkan Logo HUT Kota Bekasi ke-23